10 Paket Ganja Disita, Tiga Pengedar Diringkus

oleh -703 views
oleh
703 views
Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama (kiri) bersama dengan anggota saat mengamankan tersangka dan daun ganja kering di Nagari Batu Bulek.(foto: dok/fantau)

Batusangkar,—Sebanyak 10 paket daun Ganja kering disita jajaran Polres Tanah Datar, Sumatera Barat dan meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin 17/6 sekira pukul 15.30 Wib.

“Aktifitas ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika sudah meresahkan warga dan berdasarkan informasi masyarakat, mereka berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Batusangkar, Senin, 17/6.

Kapolres menyebut penangkapan ketiga pelaku tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama, dimana ketiga pelaku yang ditangkap adalah Rizki Fadly panggilan Bokir (35 tahun), Irsyahdunas panggilan Ir (22 tahun), dan Edwin Aldrin panggilan Al (50 tahun), ketiganya warga Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Kapolres menjelaskan anggotanya pertama menangkap Tersangka Ir di rumahnya Jorong Ladang Laweh, Nagari Batu Bulek.

Keterangan Ir menyebutkan bahwa ia disuruh Tersangka Bokir untuk mengambil barang haram itu di Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung.

Kemudian, polisi menciduk Bokir di pinggir jalan di Jorong Kawai, Nagari Batu Bulek dan berdasarkan keterangannya daun ganja kering tersebut disimpan di rumah Tersangka Al di Jorong Kawai, Nagari Batu Bulek.

Polisi bergerak kesana dan menemukan Al sedang duduk di depan rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 10 paket besar daun ganja kering siap edar terbungkus plastik bening dalam lemari pakaian Al.

Kasat Resnarkoba Iptu Yadi menyampaikan selain daun Ganja kering yang disita, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan, satu buah gunting, satu buah kantong plastik belang warna merah biru, satu bungkus plastik bening, dan dua buah gawai.

Ia menyebutkan saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1, jo Pasal 127 ayat 1, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau)