120 Instansi BelumTuntaskan SPTJM Tenaga Honorer, Guspardi Langsung Berteriak: Segerakan!!! 

oleh -220 views
oleh
220 views
Guspardi Gaus berteriak soal honorer, Senin 27/3-2023. (faj)

Jakarta,— Faktak soal honorer diungkap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, ternyata terdapat 120 instansi yang belum melengkapi atau mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait tenaga honorer baik tenaga honorer K1 mapun K2 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini apaal-apapn nih, padahal masalah SPTJM ini sudah diingatkan dari November 2022 lalu,” ujar Guspardi Gaus ‘berteriak’, Senin 27/3-2023.

Persoalan ini kata Guspardi Gaus harus ditindaklanjuti dengan segera oleh pegawai honorer dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar 120 instansi (12 institusi pusat dan 108 Pemerintah daerah]).

“Saya minzmta segera tu taskan SPTJM sebelum habis tenggat waktu penyerahannya sampai tanggal 31 Maret 2023,” ujar Guspardi.

Sebab, SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak merupakan syarat wajib untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.

“Ini tertuang didalam surat edaran yang diterbitkan oleh Men PAN-RB nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023. Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi,”ujar Politisi PAN itu

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan salah satu poin penting dalam SPTJM adalah masalah pertanggung jawaban secara hukum tentang kebenaran data pegawai honorer yang berada di sebuah instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila data yang disampaikan tidak benar tentu ada konsekuensi hukumya.

“Apalagi berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negera, masih terdapat 543.273 orang tenaga honorer yang belum melengkapi STPJM dan tersebar di 120 instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Sementara batas waktu penyerahan SPTJM itu sampai tanggal 31 Maret 2023,” terang Pak Gaus ini

Oleh karena itu diharapkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 120 instansi Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah agar segera menanda tangani SPTJM tenaga honorer di instansi masing-masing. Dan kepada pegawai honorer atau non ASN juga mesti proaktif melakukan koordinasi dan pendekatan kepada instansi mereka terdaftar.

Agar SPTJM nya segera disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara sebelum batas waktu akhir penyerahannya berakhir.

“Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka tenga honorer yang berada di instansi tersebut dianggap tidak ada. “Jangan sampai masalah SPTJM yang belum selesai ini mengakibatkan kerugian bagi para tenaga honorer atau Non-ASN maupun instansi terkait, jadi mesti segera dituntaskan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan peringatan bagi 120 instansi pusat dan daerah terkait pendataan non-ASN.

Bima mengatakan sesuai hasil pendataan non-ASN per 30 November 2022, jumlah honorer mencapai 2.360.673 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 120 instansi yang belum menyampaikan SPTJM sejumlah 543.273.

“Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi,”ujar Bima dikutip dari berbagai pemberitaan Sabtu. (faj)