13 Parpol Lolos Vermin Keanggotaan, Tidak Parpol punya Anggota Terbanyak

oleh -436 views
oleh
436 views
Yuzalmon, Komisioner KPI Sumnar tegaskan menetukan Parpol lolos Pemilu 2024 tidak kewenangan KPU daerah, itu wewenamg total KPU RI, Minggu 11/9-2022 di Temu Media tentang Verifikasi administrasi keanggotaan Parpol. (grp)

Padang, — Hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2014 disampaikan KPU Sumbar pada temu media, Minggu 11/9-2022 di Padang. Terungkap tak satu pun Parpol punya anggota banyak.

Komisioner KPU Sumbar Yuzalmon mengatakan pendaftaran dan verfikasi Parpol adalah kewenangan total KPU RI.

“Kami hanya ditugaskan melakukan verifikasii keanggotaan oleh KPU, memenuhi syarat atau tidak itu wewenng penuh KPU RI. Lolos Parpol jadi peserta Pemilu tidak ditentukan oleh keanggotaan saja. Parpol lolos harus semua persyaratan ditentukan UU. kalau yang kami sampaikan hari ini adalah soal verfikasi keanggotaan, belum soal kepengurusan dan kantor dan lain, tidak hak kami pula menyampaikan Parpol A atau B  penuhi syarat atau tidak memenuhi syarat ikut Pemilu 2024,”ujar Yuzalmon.

13 Parpol di Sumbar memenuhi syarat keanggota setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kota dam Kabupaten ternyata tidak ada satu pun Parpol yang anggitanya terbanyak.

“Rata-rata anggota 13  Parpol yang lolos verifikasi administrasi mengambil syarat keanggota minimal, tidak ada yang maksimal,” ujar Komsiojer KPU Sumbar Iswaryani di temu media Minggu sore tadi.

Syarat keanggotaan Parpol itu seperseribu jumlah penduduk di kabupaten dan kota, seperti Kota Padang jumlah penduduk 918.000-an minimal keanggotaan Parpol di Padang 918 orang.

“Kurang dari jumlah itu maka Parpol tersebut di Padang belum memenuhi syarat,” ujar Iswaryani.

13 Parpol yang losos Vermin KPU di Sumbar  lebih 75 persen kabupaten dan kota (14 kota dan kabupaten) sudah memenuhi syarat keanggotaan, di luar itu masih dibawah 75 persen.

“Masih ada waktu perbaikan, Parpol yang belum lolso masih pubya kesempatan menambah sesuai syarat keanggotaan Parpol diatur UU. Dan semua Parpol ynag pznya akun Sispol sudah tahu siapa yang lolos dan yang belum untuk Vermin keanggotaan ini,” ujar Adiak biasa Iswaryani disapa

Sementara itu untuk Daftar Penilih Berkelanjutan (DPB) per Agustas 2022 pemilih di Sumbar berjumlah 3,695.690.

“Posisi daftar pemilih berkelanjutan dibandingkan Juli 2022 alami penurunan, Serta penambahan. Penambahan terbanyak di pemilih pemula. Meski ada kemungkinan bertambah lagi, tapi pemilih pemula banyak yang belum rekam data e-KTP,” ujar Adiak. (adr)