16 Ranperda Ditargetkan DPRD Sumbar pada 2023

oleh -197 views
oleh
197 views
DPRD Sumbar targetka 23 Ranperda ketok palu jadi Perda pada 2023./, Rabu 16/11-2022. (cok)

Padang,— Meski 2023 menjadi tahun politik jelang Pemilu 2024, tapi DPRD Sumbar tak mau melamgar sumpah dan janji dalam menjalan tugas dan fungsinya sebagai legislator (pembuat dan pengesah Ranperda).

Sehigganya, sebulan lebih jelang berkahir 2022, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023 di paripurna, Rabu 16/11-2022 di ruang sidang DPRD Sumbar.

Dalam Propemperda tersebut ada 16 rancangan perda (Ranperda) yang ditargetkan pembahasan dan penetapannya pada 2023.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri wakil gubernur tersebut mengatakan dari total 16 ranperda tersebut, empat ranperda merupakan usul prakarsa DPRD, delapan ranperda usulan pemerintah provinsi dan empat ranperda telah selesai pembahasannya dan menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Supardi memaparkan Propemperda menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan perda.

Penyusunannya dilakukan DPRD bersama Pemprov Sumbar berdasarkan skala prioritas yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“DPRD dan Pemprov Sumbar telah melakukan kajian terhadap kebutuhan peraturan daerah, menampung aspirasi kalangan masyarakat serta melakukan konsultasi dengan instansi terkait,” ujar Supardi.

Dia juga menjelaskan bahwa walaupun telah ditetapkan ada 16 ranperda dalam Propemperda namun tidak tertutup kemungkinan pembahasan Ranperda di luar daftar tersebut.

Sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu DPRD atau gubernur dapat menyampaikan usulan Ranperda di luar Propemperda baik untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain, keadaan lain yang jelas urgensinya.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan Propemperda merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah. Setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda, di samping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas.

Sehingga ranperda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

“Kita tentunya sama-sama berharap, Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan,” ujar Audy.

Selain itu kata Audy pembentukannya juga diharapkan sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 13  Tahun 2022.(cok))