161 Amplop Diduga Berisi Tabloid Indonesia Barokah Sampai di Pos Padang

oleh -1,016 views
oleh
1,016 views
Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner (kiri) ke Kantor Pos Padang cek 161 Amplop diduga berisi Tabloid Indonesia Barokah, Senin 28/1 (foto: dok)

Padang,—161 amplop diduga berisi tabloid yang mengundang polemik jelang Pemilu 2019, Indonesia Barokah diterima Kantor Pos Padang sejak Sabtu kemarin.

“Kirimkan ini kami terima Sabtu melalui jalur darat dari Jakarta, berdasarkan alamat tujuannya kiriman tersebut ditujukan untuk 9 daerah di Sumbar. Karena kantor Pos Padang merupakan kantor HAB yang akan menyalurkan ke kantor Pos di kabupaten/Kota di Sumbar,ujar Sartono Kepala Cabang Kantor Pos Padang, Senin 28/1.

Di amplop tersebut dituliskan tujuannya Masjid, Pondok Pesantren dan sebagainya, dan pengiriman tertera Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Pondok Melati Bekasi.

“Sesuai undang-undang kami tidak boleh membuka kiriman tersebut. Namun kami telah mendapatkan himbauan dari kantor Pos Pusat agar menahan kiriman tersebut sampai ada informasi lebih lanjut,”ujarnya.

Berdasarkan amplop tersebut daerah tujuan terbanyak adalah Bukittingi 36 sampul, Pariaman 30 sampul dan disusul Padang 20 sampul.

Belum Ada Dugaan Pelanggaran

Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, langsung melakukan respon dengan mendatangi Kantor Pos Padang.

“Kita ke sini untuk tindaklanjut informasi yang diperoleh bahwa adanya kiriman diduga tabloid Indonesia Barokah masuk ke Sumbar,”ujar Vifner kepada wartawan di Kantor Pos Padang.

Menurut Vifner dari kajian Bawaslu sampai hari ini memang belum ada dugaan pelanggaran Pemilu di Tabloid Indonesia Barokah.

“Walaupun dari Dewan Pers telah menyatakan adanya potensi dugaan pelanggan berdasarkan undang-undang pers,”ujar Vifner.

Vifner menghimbau atau meminta kepada pihak Pos agar menahan atau menunda kiriman tersebut, sampai adanya petunjuk lebih lanjut baik dari pimpnan Bawaslu di pusat atau Dewan Pers.

“Kalau sudah ada petunjuk ataupun putusan yang jelas baru kami tindaklanjuti, tapi kalau memang ada yang sudah beredar di masyarakat silakan laporkan dan kami akan proses,” ujarnya. (nov).