1649 Warga Kota Pariaman Bakal Miliki Jamban

oleh -153 views
oleh
153 views

Pariaman–Pemerintah Daerah Kota Pariaman berkomitmen menuju kota sehat terintegrasi dengan akses sanitasi aman dan layak tahun 2023. Hal ini ditandai dengan penandatangan berita acara ODF (Open Defecation Free) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) Kota Pariaman yang dilakukan oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar dengan Ketua Tim Verifikasi ODF Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Mardanus di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Kamis (22/12).

Wako Genius Umar mengatakan bahwa untuk mengetahui berapa tingkat presentasi ODF Kota Pariaman, ternyata ODF ini, kita masih sisa sebanyak 1.649 warga yang belum memiliki jamban.

“Solusi yang kita lakukan adalah 1.000 dari dana hibah, 500 dari dana desa, 149 dari CSR, baznas dan bantuan lainnya sehingga semuanya sudah memiliki jamban”, ujarnya.

Genius Umar juga menerangkan bahwa kami pemerintah ada untuk masyarakat, masyarakat yang tidak memiliki jamban didata by name by addrees Kartu Keluarga (KK) dan bagi warga yang septiktanknya tidak sesuai akan diperbaiki lagi.

“Semua ini akan kita lakukan bersama dengan seluruh OPD di lingkungan Pemko Pariaman dan forum kota sehat. Sehingga ini tentu bisa terwujudnya Kota Pariaman menuju kota sehat terintegrasi dengan warganya yang memiliki jamban 100 persen”, tegasnya mengakhiri.

Sementara itu Ketua Tim Verivikasi ODF Provinsi Sumbar, Ahmad Mardanus menjelaskan bahwa dengan telah dilakukan verikasi ODF Kota Pariaman yang dilakukan dengan dua agenda yakni dengan melakukan bedah dokumen dan kunjungan lapangan.

“Dari verifikasi tersebut kami menyatakan bahwa Kota Pariaman sudah “Stop Buang Air Besar Sembarangan” diperkuat dengan adanya komitmen dari Pemko Pariaman menuju akses sanitasi aman dan layak”, sebutnya.

Lebih lanjut, Ahmad Mardanus juga menerangkan bahwa kondisi ini akan dievaluasi secara berkala minimal 1 kali 6 bulan.

“Apabila dikemudian hari masih dijumpai warga yang buang air besar sembarangan maka status ODF Kota Pariaman akan dicabut oleh tim verifikasi ODF tingkat provinsi”, tutupnya.(**)