18 Januari Padang Pariaman Mulai Sekolah Tatap Muka

oleh -373 views
oleh
373 views
Kadis Dikbud Padang Pariaman Al Azhar Adek pastikan besok terapkan pembelajaran tatap muka sesuai Edaran Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Sabtu 16/1 di Parit Malintang. (foto: dok/medi)

Padang Pariaman, —Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni tentang panduan sekolah tatap muka, menjadi sasaran pelaksanaan sekolah tatap muka di Kabupaten Padang Pariaman.

“Sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk menjamin dan memastikan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid 19. Dasarnya Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 800/158/Disdikbud/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, dan SLTP Negeri atau Swasta Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Virus Korona, “ujar Kadis Pendidikan Padang Pariaman Al Azhar Adek, dirikis Kominfo Padang Pariaman, Sabtu 16/1.

Pada Surat Edaran Bupati dijelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipersiapan dan dilakukan Satuan Pendidikan yang akan memberlakukan pembelajaran tatap muka, baik SLTP, SD, TK dan Paud Negeri ataupun Swasta.

Inilah ketentuan ditekankan Surat Edaran Bupati Padang Pariaman: Satuan Pendidikan harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman. Kepala Sekolah dituntut membentuk Satgas Covid 19 di sekolah yang bersangkutan. Melakukan penyemprotan disinspektaran ke ruang kelas secara berkala. Dilarang berjualan karena akan menimbulkan kerumunan dan Satuan Pendidikan wajib menyediakan sarana pendukung untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid 19.

“Teroenting lagi Satuan Pendidikan wajib mengantongi izin dan pernyataan dari semua orang tua siswa, mewajibkan tes swab PCR bagi kepala Satuan Pendidikan, tenaga pengajar, dan tenaga kependidikan lainya sebelum proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan,” ujar Adek.

Azhar Adek menyampaikan bahwa Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, dan SLTP yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk pelaksanaannya tinggal mengikuti petunjuk teknis dan mekanisme yang sudah ada. Namun harus mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Al Azhar Adek enyebutkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap sekolah yang akan memulai pembelajaran tatap muka sebelum izin dikeluarkan.

“Termasuk mengontrol persiapan tes swap PCR para guru di sekolah yang bersangkutan” ujar Al Azhar Adek yang juga mantan Camat Ulakan ini.

Agar pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni juga memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk selalu berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait.

“Perintah ini sesuai dengan Instruksi Bupati Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. tertanggal 5 Januari 2021. (mhk/kominfo-pdgprm)