Tarok City ‘Jatinangor’-nya Sumbar, Bakal Menyimpan Bara Api

oleh -2,666 views
oleh
2,666 views
Ali Mukhni Bupati Padang Pariaman meninjau lahan Tarok City usai MoU dengan LAN RI terkait pembangunan gedung Diklat LAN di kawasan itu, Selasa 4/7. (foto; andri satria masri)

Lahan Tarok City Clean adan Clear

Ali Mukhni Bupati Padang Pariaman meninjau lahan Tarok City usai MoU dengan LAN RI terkait pembangunan gedung Diklat LAN di kawasan itu, Selasa 4/7. (foto; andri satria masri)

Padang,—Lahan seluas 697 hektar di Tarok Kapalo Hilalalang Kecamatan 2×11 Enam Lingkung tak lama lagi bakal di sulap menjadi ‘Jatinangor’-nya Sumbar.

Dilahan itu rencananya dibangun banyak kampus, sekokah kedinasan dan Gedung Diklat LAN RI juga rumah sakit, saat ini proses mewujudkan Tarok City sebagai kawasan terpadu dunia pendidikan, perkantoran dan kesehatan terus digeber oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.
Tapi apakah berjalan mulus dan bagaimana respon anak nagari di Tarok City, kayaknya menarik disimak publik. Banyak kalangan mengatakan rencana prestesiusnya Ali Mukhni seperti menyinpan bara api.
Tokoh muda Sumbar, Yohanes Wempi yang juga anak nagari kecematan 2×11 Enam Lingkung pagi-pagi mendesak Bupati tidak memberikan Tarok kepada siapa pun.
“Saya selaku putra 2×11 Enam Lingkung meminta kepada Pemkab jangan memberikan tanah Tarok pada siapa pun sampai permasalahanya selesai,”ujar Yohanes Wempi, lewat whatshap mesengernya kepada www.tribunsumbar.com, Selasa 4/7 sesaat setelah Bupati Padang Pariaman Mou dengan Kepala LAN RI terkait penyediaan lahan untuk pembangunan Gedung Diklat LAN.
Jika warning Yohanes ini tidak diindahkan, mantan anggota DPRD Padang Pariaman ini menuding Pemkab menzolimi masyarakat 2×11 Enam Lingkung.
 “Saya melihat permasalahaan tanak di lahan 697 hektar itu dianggap remeh saja oleh Pemkab Padang Pariaman, padahal anak nagari dan ninik mamak di Tarok sudah ribut, karena mereka mengklaim itu tanah ulayat yang diakui sejak zaman penjajahan Belanda,”ujar Yohanes.
Menurut Yohanes banyak tahapan pelaksanaan program yang tidak dilalui oleh Bupati Padang Pariaman, bahkan Yohanes menduga pola program Tarok City sama seperti pembangunan Hambalang yang banyak masuk radar KPK RI
“Seharusnya, sebelum pembangunan di mulai dituntaskan dulu semua permasalahannya. termasuk kajiannya secara komprehensif, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, dan bermuara kejerat KPK karena ada terjadi dugaan tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Menurut Yohanes, program gagal sangat sering terjadi di Pemkab Padang Pariaman dalam kurun waktu tujuh tahun ini.
“Banyak gagal karen proses tahapan pembangunan tidak dilalui sebagai mestinya, sebut saja, seperti gagal dan mangkraknya Waterboom di depan Anai Resort, Dermaga Tiram yang sudah terhenti karena terkesan dipaksakan tanpa Amdal dan facebility study serta tidak sesuai dengan Perda RTRW,”ujarnya.
Untuk progran mercusuar Ali Mukhni yakni menjadikan Tarok City sebagai kawasan terpadu, banyak kampus, perkantoran dan rumah sakit Yohanes menduga melanggar RTRW dan RPJMD Padang Pariaman.
“Warga 2×11 Enam Lingkung sudah melakukan perlawanan dan menolak pengambil alihan tabah ulayat. Jangan biarkan nasib Tarok City sama dengan nasib Pelabuhan Ketaping dan Water Park Pemda Padang Pariaman yang hanya sekedar memenuhi ambisi pimpinan daerah yg tanpa ada kajian komprehensif dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan pembangunan yang berpihak pada rakyat,”ujarnya.
Karena menurut Yohanes lahan seluas itu mencakup banyak hak atas tanah itu, ada Tanah Ulayat Nagari, Tanah Nagari dan juga Tanah Negara.
“Kalau tanah Tarok dikatakan tanah negara, asset Pemkab, tentu perubahan dan peruntukannya harus persetujuan DPRD, apa ini sudah dilalui, lalu adanya proses awal tentu ada anggaran, apakah ada dianggarkan di APBD Padang Pariaman 2017,”ujar Yohanes.
Sementara, Humas Pemkab Padang Pariaman, Andri Satria Masri memastikan Bupati Ali Mukhni soal lahan sangat hati-hati dan tidak mau tersandung hukum.
“Saya pastikan, lahan 697 hektar untuk Tarok City clean and clear,”ujar Andri lewat whatshap mesenger, Selasa 4/7 di Padang.
Menjadikan Tarok sebagai kota terpadu adanya beberapa kampus, perkantoran dan rumah sakit ini ditujukan untuk kemakmuran masyarajat.
“Dan pak Bupati juga tidak kaku kalau ada lahan itu bermasalah menurut masyarakat pak Ali Mukhni mempersilahkan masyakat memperkarakan ke pengadilan,”ujar Andri.
Meski masih tahap.proses awal sudah ada riak, Andri Satria Masri menganggap riak bagian dari menuju kesuksesan.
“Kalau tidak ada riak itu pembangunan yang amazing sekali namanya, mana ada yang tak beriak di negeri ini,”ujarnya.
Soal Tarok City, Andri mengatakan Bupati Ali Mukhni sudah berkali-kali.membangun komunikasi dengan ninik mamak di Tarok City.
“Bahkan ninik mamak paham bahwa Tarok adalah tanah negara. Tapi mereka memaksa Bupati supaya status tanah negara dijadikan tanah Ulayat yang harus melalui ninik mamak. Pak Bupati tidak mau merubah tanah negara menjadi tanah bukan negara kalau diakomodir bisa terseret hukum pak bupati,”ujarnya.
Bahkan, Andri memastikan kalau lahan Tarok City mengantongi setifikat dari BPN. “Kalau ada sertifikat diluar BPN kita jadi heran, karena lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat adalag BPN, sehingga itu saya tegaskan lahan Tarok City clear and cleant,”ujarnya.(wandi)