2023, Ini Target Sutan Riska tentang UHC

oleh -239 views
oleh
239 views
Sutan Riska dihadapan Kacab BPJS Kesehatan Solok tegaskan 2023 Dharmasraya siap sukseskan UHC, Selasa 21/2-2023. (dok)

Dharmasraya – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan tidak mau asal obral statment, banyak hal sudah terbukti.

Terbaru, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di  2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya terus berupaya memastikan seluruh masyarakat setempat terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mulai dari segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (PBI APBD) yang dibiayai oleh pemerintah daerah, segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), hingga segmen Pekerja Bukan Penerima Upaha (PBPU) atau peserta JKN mandiri.

“Kami targetkan Kabupaten Dharmasraya bisa meraih UHC dengan capaian peserta terdaftar aktif JKN 95% di 2023 ini. Untuk itu, kami tengah memperkuat kolaborasi bersama dengan BPJS Kesehatan, khususnya dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjadi peserta JKN aktif dan memiliki kepastian perlindungan jaminan biaya berobat,” ungkap Bupati Dharmasraya, Sutan Riska.

Selain itu, Sutan mengungkapkan, saat ini masih ditemukan sejumlah keluhan dari peserta JKN atas pelayanan yang diberikan fasilitas kesehatan. Misalnya, masih ada penumpukan antrean rumah sakit dan belum pahamnya sebagian masyarakat tentang prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan. Untuk itu, ia berharap fasilitas kesehatan turut proaktif mendukung BPJS Kesehatan untuk mengedukasi pasien yang datang.

“BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan harus memperkuat kerja sama dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada pasien JKN yang mengakses layanan kesehatan. Saya harap, pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan semakin baik lagi dan semakin mengutamakan kepentingan pasien, tanpa ada perlakuan yang berbeda-beda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Asfurina mengatakan, hingga saat ini jumlah peserta Program JKN di Kabupaten Dharmasraya telah mencapai sebanyak 185.259 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 228.801 jiwa penduduk Kabupaten Dharmasraya. Angka ini sudah mencakup 80,97% total penduduk setempat.

“Meski demikian, masih ada sebanyak 43.542 jiwa penduduk masih belum terdaftar sebagai peserta Program JKN. Untuk mencapai target UHC, diperlukan upaya bersama Pemkab Dharmasraya melalui instansi terkait guna mengedukasi pegawai dan masyarakat luas pentingnya keikutsertaan mereka sekeluarga di dalam Program JKN ini. Selain melindungi dari ketidakpastian biaya berobat, Program JKN juga merupakan sebuah gerakan gotong royong membantu sesama. Iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membantu membayari peserta JKN yang sakit,” tuturnya.

Asfurina juga mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Pemkab Dharmasraya bisa ikut bergerak mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN dari sektor badan usaha, menganggarkan dan mendaftarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta melakukan pendaftaran anggota keluarga 1% bagi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

“Selain itu, peserta PBI APBD Pemda yang sudah bekerja juga dapat dialihkan status kepesertaannya sesuai dengan segmen kepesertaan yang seharusnya. Dengan demikian, masyarakat yang kurang mampu dapat dimasukkan menjadi peserta PBI APBD sebagai penggantinya. Tentu ini bisa menjadi peluang yang baik bagi pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan akurasi data kepesertaan JKN, supaya masyarakat yang didaftarkan sebagai PBI APBD ini tepat sasaran,” ungkap Asfurina.

Ia menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan telah berupaya memberikan kemudahan bagi peserta Program JKN dengan menghadirkan mendapatkan kemudahan layanan fasilitas kesehatan. Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi tersebut, peserta JKN tidak perlu lagi berlama-lama menunggu antrean di fasilitas kesehatan. Cukup memilih fitur layanan Antrean Online, peserta dapat datang sesuai waktu yang telah ditentukan.(as)