26 Warga Binaan Lapas Terbuka Pasaman Dapat Remisi

oleh -313 views
oleh
313 views
Warga Binaan Lapas Terbuka Pasaman semuanya dapat remisi HUT RI ke 76. (foto: dok/jonhar)

Pasaman — 26 Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasaman Mendapatkan Remisi Umum atau RU saat Peringatan HUT ke 76 Rebuplik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Surat keputusan (SK) Pengurangan masa hukuman bagi warga binaan Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman diserahkan langsung secara resmi oleh Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto didampingi Kepala Lapas terbuka Kelas II B Pasaman Azhar,Amd,IP., SH.

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengatakan, sangat mendukung adanya Program Remisi bagi warga binaan dari KemenKumHam pada HUT RI yang ke 76.

Ia berharap kepada warga binaan, setelah selesai menjalani hukuman nantinya kembali dengan keluarga dengan sebaiknya dan dapat berbaur kembali dengan masyarakat.

Disamping itu, kepala lapas terbuka kelas II B Pasaman, Azhar,Amd,IP,.SH mengatakan, upacara pemberian remisi bagi warga binaan untuk pertama kalinya dilaksanakan di Lapas Kelas II B karena selama ini jumlah warga binaan tidak seberapa.

“Tahun ini seluruh warga binaan yang berada di Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman mendapatkan remisi,” ujar Azhar Selasa 17/8-2021.

Lanjutnya, tidak ada warga binaan yang di bebaskan karena remisi tahun ini di Lalas yang dipimpinnya.

Dikatakannya, pengurangan masa tahanan bagi 26 warga binaan di tahun ini memiliki jumlah yang berbeda mulai dari remis satu bulan, empat bulan, dan yang paling banyak enam bulan.

Keepala Lapas, Azhar berharap dengan di berikannya remisi bagi warga binaan dapat menjadi situmulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program yang diberikan. (jonhar)