3. 691.592 Pemilih Sementara Pilkada Sumbar, KI Sumbar: KPU Nyatakan Keterbukaan Informasi Publik

oleh -507 views
oleh
507 views
Komisioner KI Sumbar Tanti Endamg Lestari menerima hard copy data pemilih sementara dari KPU Sumbar, Rabu 16/9 di Padang. (foto: dok/ppid-kisb)

Padang,—-Rapat pleno KPU Sumbar dihadiri ketua KPU se- Sumatera Barat, menetapkan Daftar Pemilih Sementar (DPS) Pilkada Provinsi Sumbar sebanyak 3. 691.592.

Komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari yang hadir pada pleno itu merasakan sekali aura keterbukaan informasi publik pada penetapan DPS Pilkada 2020.

”Sangat kental sekali, keterbukaan data pemilih sementara di KPU itu nyata sekali. Tahapan ini menggaransi bahwa KPU sebeagai penyelenggara telah memaknai keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan,”ujar Tanti di sela-sela pleno Rabu 16/9.

Pleno KPU dengan agenda pengesahan DPS Pilkada dipimpin langsung  ketua KPU Sumbar Amnasmen, didampingi komisioner lainnya, Nova Indra, Izwaryani, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani, serta sekretaris Firman, juga dihadiri Bawaslu Sumbar Vifner, Partai Politik serta stakeholder lainnya.

“Jumlah DPS total 3. 691.592, dengan rincian laki-laki 1.821.951 dan 1 869.641 pemilih perempuan, sedangkan pemilih terbanyak di kota Padang sebanyak 615.307 orang,”ujar Amnasmen.

Agar jangan terjadi kesalahpahaman terhadap data yang perlu diketahui publik, juga disaksikan Komisi Informasi Publik, diwakili Tanti Emdang Lestari.

Sekaitan dengan data yang ada, komisioner bidang perencanaan Data dan informasi Nova Indra mengatakan, daftar pemilih sementara ini akan dilakukan kembali verifikasi ulangnya, sehingga DPT Pilkada 202 ditetap sebulan kedepan, tepatnya 16 Oktober 2020.

“Untuk penetapan pemilih akan dilaksanakan pada sebulan kedepan, dan nama yang ada didaftar pemilih tetap akan memilih pada TPS yang sudah disediakan,” ulas Nova Indra didampingi Kabag SDM Wandrizen dan kasubah Data Agustian Piliang.

Pernyataan tersebut dipertegas Amnasmen penetapan data pemilih berjenjang dilakukan KPU untuk menghindari jangan ada lagi polemik tentang hak memilih bagi masyarakat.

“DPS ke DPT itu harus akurat untuk menolkan masalah saat pencoblosan nanti di TPS,”ujar Amansmen.(rilis: mckpu/koko)