31 Badan Publik Akan Presentasi Inovasi dan Strategi di Hadapan Panelis

oleh -944 views
oleh
944 views

Padang,–Setelah melalui proses pengisian kuisioner, verifikasi data dan verifikasi faktual, akhirnya Komisi Informasi Sumbar menetapkan 31 Badan Publik untuk mengikuti presentasi pada tanggal 30 November sampai 2 Desember 2023.

Badan publik dengan nilai tertinggi di 10 kategori ini akan memaparkan terkait komitmen, inovasi dan strategi yang dilakukan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

“Dari 10 kategori yang ada seharusnya memang hanya 3 badan publik per kategori yang berhak masuk ke tahap presentasi, tetapi di kategori SMA, SMK dan MAN ada dua sekolah yang nilainya sama, karena itu KI memutuskan di kategori tersebut, 4 sekolah akan melakukan presentasi,” jelas Ketua Pelaksana Monev 2023, Tanti Endang Lestari.

Untuk mendalami hasil presentasi tersebut, KI Sumbar melibatkan para pakar dan praktisi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Pakar tersebut adalah Prof. Asrinaldi, Dr. Hengki Andora, Dr. Erianjoni, Dr Muhammad Taufik, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia, dan praktisi pendidikan Abinul Hakim.

“Panelis yang ditetapkan KI Sumbar tidak diragukan kapasitas dan kapabilitasnya dalam keterbukaan informasi publik, sehingga objektifitas penilaian dari awal sampai akhir akan tetap terjaga. 31 badan publik akan mempresentasikan dalam 10 sesi,” papar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Arif Yumardi.

Sementara itu, KI Sumbar memprediksi jumlah badan publik informatif di Sumatera Barat tahun 2023 ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2022.

“Dari penilaian sementara, 34 badan publik sudah mendapatkan predikat informatif, dan jumlah tersebut dipastikan akan naik setelah dilaksanakan presentasi, jumlah ini naik dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 24 badan publik,” pungkas Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.

Berikut Badan Publik yang akan mengikuti tahapan presentasi :

I. ORGANISASI PERANGKAT DAERAH – PROV SUMBAR
1. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat
2. Rumah Sakit Jiwa HB. Saanin Padang
3. Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat

II. INSTANSI VERTIKAL
1. Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat
2. Perwakilan BPK Prov. Sumbar
3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X

III. PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
1. Kota Padang Panjang
2. Kota Pariaman
3. Kabupaten Pesisir Selatan

IV. PEMERINTAH NAGARI
1 Nagari III Koto Aur Malintang
2 Nagari Muara Inderapura
3 Nagari Tambang

V. BUMND / BUMNAG-BUMDES
1. Perumda Air Minum Tirta Alami Kabupaten Tanah Datar
2. Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh
3. PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung

VI. PERGURUAN TINGGI
1. Institut Teknologi Padang
2. Politeknik Negeri Padang
3. Politeknik Pelayaran Provinsi Sumatera Barat

VII. SEKOLAH MENENGAH TINGKAT ATAS
1. MAN 2 Pesisir Selatan
2. SMAN 3 Painan
3. SMAN 2 Payakumbuh
4. SMKN 1 Lubuk Sikaping

VIII. KPU KABUPATEN/KOTA
1. KPU Kota Bukittinggi
2. KPU Kota Padang
3. KPU Kota Sawahlunto

IX BAWASLU KABUPATEN KOTA
1. Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
2. Bawaslu Kota Padang Panjang
3. Bawaslu Kota Pariaman

X. LEMBAGA YUDIKATIF
1 Pengadilan Agama Batusangkar
2 Pengadilan Agama Bukittinggi
3 Pengadilan Agama Tanjung Pati

(**)