4 Oknum Pejabat BPN Ditangkap, Ini Kata Anggota DPR RI asal Sumbar

oleh -221 views
oleh
221 views
Anggota DPR RI apresisis Polri tangkap empat oknum pejabat BPN terkait mafia tanah, Senin 18/7-2022. (dok)

Jakarta,— Berita urut dada se Indonesia viral, yakni ditangkapnya empat oknum pejabat BPN terkait mafia tanah.

Tapi kejadian itu menurut Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung langkah pihak kepolisian membongkar pelaku mafia tanah yang melibatkan oknum ‘orang dalam’ di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Memang dibutuhkan langkah yang tegas dan lebih berani dalam menumpas mafia tanah dan mengatasi persoalan pertanahan atau mrantasi gawe.

” Ditangkapnya 4 pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi dapat dijadikan genderang perang penumpasan Mafia Tanah,” ujar Guspardi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 18/7-2022.

Persoalan mafia tanah memang sudah membuat gerah dan selalunya melibatkan banyak pihak, termasuk oknum di BPN, pemodal dan oknum di beberapa lembaga/institusi negara sampai aparat desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya.

Sejauh ini pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 27 orang tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Satu dari empat tersangka orang dalam BPN saat ini menjabat Kepala Badan Pertanahan Palembang (BPN) Kota Palembang berinisial NS. Tersangka lainnya dua orang dari ASN , dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” terang Politisi PAN asal Sunbar ini.

Menurut informasi dari pihak kepolisian dalam kasus mafia tanah yang melibatkan 4 pejabat BPN ini, para tersangka menggunakan modus penyalahgunaaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan memungut biaya dari masyarakat.

Para pejabat itu diduga bekerjasama dengan para mafia tanah dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.

Dengan begitu kata Guspardi sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL bisa beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada pejabat BPN.

“Modusnya lainnya sertifikat masyarakat yang seharusnya sudah selesai tapi ditahan oleh pejabat BPN dan justru diubah datanya. Diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain. Modus ini bahkan diduga telah menimbulkan banyak korban. “Ini merupakan perampasan hak dan sungguh keterlaluan,” tegas anggota Baleg DPR RI itu.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menjelaskan bahwa Kementrian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI memang sedang giat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kita juga menghimbau kepada masyarakat mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tanah dan jangan menggunakan calo dan tidak perlu menyuap.

Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tidak perlu mengeluarkan biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Namun pra PTSL memang memberikan kewenangan Pemdes  dalam rangka persiapan boleh menarik biaya kepada masyarakat. Keputusan ini merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT). Paling rendah di pulau Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000.

Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan.

Oleh karena itu, terungkapnya kasus mafia tanah di Jakarta dan bekasi diharapakan jangan berhenti sampai disini. Jadikan moment penangkapan keempat oknum pejabat BPN ini menjadi lecutan dan komiitmen aparat penegak hukum untuk menabuh ‘genderang perang’ kepada mafia tanah sebagai prioritas. Siapapun yang terlibat dan beking dibelakang harus ditumpas dan diseret ke pengadilan untuk memberikan efek jera.

“Selain itu, Kementerian ATR/BPN harus memecat oknum pejabat BPN yang terlibat dalam praktek mafia tanah. Juga melakukan pembersihan besar-besaran ke dalam institusi BPN untuk menghilangkan oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat mafia tanah,” ujar anggota Panja Mafia Tanah DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang terkait kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Bekasi. Empat orang di antaranya merupakan pejabat BPN.

Dua di antaranya adalah PS Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan dan MB Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. PS kini sekarang menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Empat kasus mafia tanah terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan Bekasi,” ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dikutip dari pemberitaan media terbitan Jakarta.(faj)