4 Orang Dept Collector MTF Diduga Larikan Mobil Anggota MPI

oleh -210 views
oleh
210 views

Padang–Sebanyak 4 orang dept collector Mandiri Tunas Finance diduga melarikan mobil honda brio warna merah BA 1660 BR milik debitur Riki Chandra, pada Rabu (12/1) dikantor Mandiri Tunas Finance jalan Ulang Karang Padang.

Riki mengatakan, “berawal ketika ada 4 orang debt colector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance mendatangi rumah saya jalan Aur Duri Indah 2 No 11 untuk menawarkan penangguhan tunggakan,” katanya.

Riki mengakui memang ada tunggakan angsuran selama 7 bulan dengan nilai angsuran sebesar Rp 3.143.000 per bulan dan akan dibayarkannya tanpa harus penangguhan.

Riki menjelaskan, “mereka memaksa saya menanda tangani surat penangguhan dan mereka menyelipkan surat serah terima barang yang saya sendiri tidak tahu, setelah saya keluar dari kantor itu saya kaget karena mobil saya sudah tidak ada lagi dan barang – barang saya sudah berantakan di parkiran kantor tersebut,” jelasnya.

“Saya merasa dijebak untuk datang ke kantor mereka, karena waktu didalam kantor itu awalnya saja diajak berkomunikasi mengenai penyelesaian tunggakan, sementara beberapa orang kolektor menggeledah dan mengeluarkan isi mobil tanpa sepengetahuan saya, yang mengakibatkan beberapa barang berharga dan 2 sertifikat tanah hilang,” ujar Riki.

Riki mengungkap, “sebelumnya tunggakan angsuran saya hanya 4 bulan, sudah ada niat baik saya untuk membayar ke kantor Mandiri Tunas Finance, namun mereka tidak bersedia menerima tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

“Saya datang pada akhir Desember kemaren, silahkan lihat cctv kalo tidak percaya,” ujar Riki Chandra berang.

Tidak hanya itu, Riki juga membeberkan bahwa sebelumnya angsurannya pernah dititipkan ke penagih Mandiri Tunas Finance yang datang menjemput, namun tidak disetorkan ke kantor. Karena itu setiap ingin melakukan pembayaran tidak diterima tanpa alasan yang tidak jelas dan tiba – tiba sudah dirampas saja.

“Untuk mengembalikan mobil itu saya harus membayar 9 bulan sedangkan saya hanya menunggak 7 bulan. Dan saya juga harus membayar upah tarik senilai Rp 28juta,” ujar Riki lagi.

Riki sangat merasa dirugikan dengan hal ini dan ia akan melaporkan ke pihak berwajib.

Menanggapi hal itu Komandan Komando Khusus MPI Provinsi Sumbar Gazali Harun angkat bicara, “ini jelas sudah melanggar aturan dan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Mereka bisa dijerat dengan undang – undang Monopoli No 5 tahun 1999, karena sekehendaknya saja dan undang – undang perlindungan konsumen karena penyitaan barang yang berhak melakukan hanya putusan pengadilan,” sebut Gazali.

“Saya akan menyurati mereka karna ini sudah termasuk pidana pemerasan,” ujar Gazali lagi.

Hingga berita ini diturunkan tim awak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak Mandiri Tunas Finance untuk mengkonfirmasi. (tim)