40 Motor ‘Dikandangkan’ Satlantas Polres Dharmasraya

oleh -266 views
oleh
266 views
Kasat Lantas Polres Dharmasraya Iptu Feri tunjukan 40 kendaraan bermotor roda dua hasil. Operasi Yustitusi, Sabtu malam, Senin 19/7-2021. (foto: dok/ek-dms)

Dharmasraya,—40 kendaraan sepeda motor roda dua berbagai jenis ‘dikandangkan’ Satlantas Polres Dharmasraya hasil Operasi Yustisi Sabtu 17/7-2021 malam.

Diamankan 40 kendaraan roda dua itu diduga tidak memilikikelengkapan kendaraan tersebut berdassrkan undang-undang.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Dharmasraya Iptu Feri Yuzaldi.SH #enin 19/7-2021 mengatakan diamankan kendaraan bermotor roda sua itu hasil  pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin lansung Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K.

“Kami dari Satuan Lalu Lintas telah mengamankan Sebanyak 40 kendaraan sepeda motor berbagai jenis  karema melanggar aturan. Seperti, tidak adanya perlengkapan kendaraan di antaranya tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM, kemudian tidak  ada STNK, apa lagi tidak adanya plat nomor polisi kendaraan sepeda motor tersebut,”ujar Iptu Feri.

Satlantas Polres Dharmasraya pada Operasi Yustitusi Sabtu malam itu melakukan penindakan menilangan kendaraan,

“40 kendaraan sepeda motor tersebut menunggu jadwal persidangan tilang di pengadilan. Kami tidak main-main, bagi siapa yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas akan kami tindak. Karena keselamatan dalam berkendaraan harus nomor satu,” ujar Ipru Feri Yuzaldi.

Di tambahkan Kasat Lantas Polres Dharmasraya ini, kepada masyarakat Dharmasraya yang memiliki kususnya sepeda motor segera melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan berlaku.

Plat Nomor Kendaraan (Nopol) wajib di pasang dan kemudian menggunakan Helm dan Surat kendaran seperti SIM dan STNK.

“Kami mengimbau jangan ugal-ugalan di jalan, Utamakan keselamatan Dalam mengendara kendaraan, Ingat keluarga di rumah, siapa yang melanggar kendaraan di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya akan kami tindak secara tegas,” ujarnya. (ek-dms)