6 Tersangka Judi Disikat Satreskrim Polres Dharmasraya

oleh -477 views
oleh

Dharmasraya,— Enam (6) orang tersangka Judi Online serta pemain Dadu dan Togel, disikat Satreskrim Polres Dharmasraya.

Penangkapan tersangka judi itu
Minggu malam 4/08-2024 dalam Operasi Pekat Singgalang 2024.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya,”ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Evi Hendri Susanto, didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya AKP Edi Sumantri pada hari Rabu 7/8-2024 di Polres Dharmasraya.

Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan penangkapan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi dan adanya Operasi Pekat Singgalang 2024 ini

“Kami dari Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan Enam orang tersangka Judi Online serta pemain Dadu dan Togel diduga telah meresahkan masyarakat,”ujar Iptu Evi Hendri Susanto.

Empat tersangka judi dadu ditangkap di Jorong Koto Mudik Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya 4 Agustus 2024 pukul 00.15 WIB.

Mereka adalah AR (35), seorang petani kebun warga Jorong Ranah Minang yang bertindak sebagai bandar, N (43), seorang wiraswasta warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Bakti, S (38), seorang petani warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Mudik Baru, dan H (39), seorang wiraswasta warga Jorong Ranah Makmur, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.

Dua tersangka judi togel MP dan DIA ditangkap di lokasi berbeda. DIA ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung,

Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Menurut IPTU Evi penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap AR pada 3 Agustus 2024, yang kemudian berkembang menjadi penangkapan terhadap saudara (S), (N) , dan (H) pada 4 Agustus 2024.

“Barang bukti yang disita dari para pelaku uang sejumlah Rp 325.000, terpal bertuliskan “Besar Kecil” dan “Angka”, dua buah tempurung kelapa, dua buah kayu bulat, serta sembilan buah dadu berwarna merah putih,”ujarnya.

Dua pelaku judi togel ditangkap di lokasi berbeda DIA ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dengan barang bukti satu unit ponsel OPPO A53, kertas catatan nomor togel, dan uang sejumlah Rp 219.000.

“Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A22 dan uang sejumlah Rp 99.000.
Keenam orang tersangka saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta,”ujarnya (masek)