60 Tahun Karang Taruna, Refleksi Kerja Sosial Sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial

oleh -1,190 views
oleh
1,190 views

Oleh : Andri Maha Putra, ST (Ketua Karang Taruna Kota Sawahlunto)

PERJALANAN kelembagaan organisasi sosial karang taruna pada 26 September 2020 genap berusia 60 tahun atau tepat 6 dasawarsa. Karang taruna lahir pada 26 September 1960 di kawasan kampung melayu besar, kelurahan bukit duri kecamatan kampung melayu Jakarta timur.

Karang taruna lahir bukan tanpa sebab, namun lahir disaat kondisi masyarakat kota terkait permasalahan sosialnya yang kompleks khususnya di kalangan generasi muda seperti pemanfaatan waktu luang setelah sekolah yang menjurus ke hal-hal negatif, banyaknya anak putus sekolah serta pergaulan bebas yang berpotensi mengganggu pertumbuhan moral remaja dan generasi muda.

Atas kesadaran terhadap situasi tersebut, muncullah gerakan masyarakat yang dipelopori oleh Gazali seorang anak muda yang aktif di yayasan perawatan anak yatim (ypay) dan lembaga sosial kampung (lsk) menggagas dan mengorganisir sebuah kegiatan penanggulangan persoalan sosial generasi muda dengan melahirkan lembaga karang taruna.

Gagasan itu direspon oleh ibu Tati. Marjono dari jawatan pekerjaan sosial (Dinas Sosial DKI Jakarta masa itu) sehingga terciptalah organisasi sosial remaja pemuda yang diberi nama Karang Taruna, dimana eksperimental project yang dicanangkan waktu itu adalah usaha perlindungan anak dengan pendekatan kesejahteraan sosial.

Pada fase penumbuhan dan perkembangannya antara tahun 1960-1980, Karang Taruna tumbuh mengakar di kelurahan-kelurahan lain pada wilayah DKI Jakarta. Dan di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, pertumbuhan gerakan sosial karang taruna secara lembaga semakin pesat yang berkembang sampai ke unit RW. Gubernur DKI memfungsikan karang taruna sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Fase penguatan dan pemantapan sekitar tahun 1980-2000 ditandai dengan terbitnya regulasi Pemerintah Pusat tentang karang taruna yaitu keputusan menteri sosial RI No.13/Huk/Kep/1981 dan Keputusan Menteri Sosial RI No.11/Huk/Kep/1988 tentang pedoman dasar karang taruna serta dimasukkannya karang taruna dalam GBHN. Sampai saat sekarang karang taruna dipayungi 2 (dua) regulasi yaitu Peraturan Menteri Sosial No.25/2019 tentang karang taruna dan peraturan menteri dalam negeri No.18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Karang taruna yang merupakan potensi sumber kesejahteraan sosial (psks) diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, jangan hanya berpikir sebagai organisasi sosial yang hadir hanya untuk kerja-kerja sosial rutinitas namun harus mampu memberi manfaat yang berkesinambungan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Karang taruna di era milenial sekarang sesungguhnya berada dalam fase tantangan untuk mempertahankan jatidiri dan eksistensinya terutama dalam hal menarik partisipasi aktif dan minat remaja dan generasi muda milenial yang berada di era teknologi informasi dan industri 4.0 ini agar lebih peduli lingkungan sekitarnya terutama yang berkaitan dengan situasi sosial kemasyarakatan di daerahnya.

Di sinilah tantangan terbesar karang taruna itu, kehadiran kegiatan-kegiatan inovatif dari karang taruna sangat menentukan daya tariknya.

Organisasi sosial karang taruna yang kuat sampai ke akar rumput ini karena memiliki struktur sampai tingkat desa dan kelurahan. Oleh karenanya kekuatan tersebut sejatinya dapat membantu kerja Pemerintah mewujudkan kesejahteraan sosial terkhusus yang bersentuhan lansung ke generasi muda.

Jangan sampai karang taruna hanya hadir menjadi pelengkap formal struktur organisasi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan juga tidak hanya hadir ketika diminta bergotong royong, acara 17 agustusan dan event-event seremonial lainnya.

Tapi karang taruna harus mampu hadir dengan pengabdian dan karya melalui kreasi menciptakan wirausaha-wirausaha sosial generasi muda di daerah seperti menggerakan kelompok usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) Karang Taruna.

Dengan banyaknya wirausaha sosial yang muncul dari anak muda karang taruna maka disanalah peran dan fungsi karang taruna akan terasa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah terutama terhadap tujuan kesejahteraan sosial. Wirausaha sosial karang taruna adalah salah satu solusi dari persoalan maupun ancaman akan munculnya pengangguran terbuka usia muda.

Bagi generasi muda dan remaja hari ini, kultur karang taruna yang solid dengan giat-giat sosial di masyarakat tentu bisa menjadi nilai positif tersendiri dalam membentuk mental adhitya karya mahatva yodha mereka jika nilai-nilai luhurnya itu diresapi.

Sebagai contoh bagi kita semua tentang berhasilnya program sosial karang taruna dalam membentuk moral remaja dan generasi muda di masa lampau adalah adanya program andalan karang taruna berkerjasama dengan kejaksaan agung RI yaitu Kantin Kejujuran sekitar tahun 2000-an.

Sampai saat ini program kantin kejujuran itu masih terpakai dan dipraktekan di sekolah maupun area perkantoran. Oleh sebab itu, mengembalikan karang taruna ke jati diri kelahirannya menjadi titik krusial di masa sekarang. Jati diri sebagai organisasi sosial yang melakukan kegiatan-kegiatan sosial preventif bagi generasi muda, baik itu yang bermasalah secara sosial Maupun tidak bermasalah.

Tentunya hal ini harus diikuti oleh kepedulian kepala pemerintahan setiap tingkatan yang menjadi pembina umum karang taruna dengan jalan penciptaan turunan. regulasi yang terarah, kuat, akuntabel dan jelas untuk mendukung program-program pemberdayaan generasi muda usia 13-45 tahun yang akan dilaksanakan oleh karang taruna.

Dirgahayu karang taruna. Teruslah berpadu dalam keragaman, berkarya dengan kesetiakawanan. Dan tetaplah bersatu dalam kesetiakawanan sosial.(analisa)