Solok Selatan, - Sebanyak 60 orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Dengan adanya remisi ini, maka satu orang diantaranya dinyatakan bebas.Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi, Asisten dan Staf Ahli jelang Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan, dilaksanakan di Rutan Kelas II B Muara Labuh, Sabtu (17/8-2024).
Wabup saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM mengatakan remisi ini diberikan sebagai wujud keberpihakan kepada keadilan sosial."Remisi ini bukan sekedar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat Kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukumanm," kata Yulian pagi ini.
"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanism negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi kita semua," lanjutnya.Warga Binaan di rutan ini merupakan bagian dari 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan yang mendapatkan remisi se-Indonesia pada Hari Kemerdekaan ini.Terakhir, Wabup mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi ini. Dirinya berharap agar semuanya bisa menjadi manusia mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat. (Kampai)
Editor : Adrian Tuswandi, SH