72 Tahun Merdeka Indonesia Belum Punya Sistem Kodifikasi Hukum Nasional

oleh -867 views
oleh
867 views
Ingin pahami hukum ayo e-CLIS.id, Selasa 12/12 di FHUA jalan Pancasila Padang. (foto: wandi)
Ingin pahami hukum ayo e-CLIS.id, Selasa 12/12 di FHUA jalan Pancasila Padang. (foto: wandi)

Padang,—Akademisi UI, DR Edmon Makarim mengatakan sudah 72 tahun Indonesia merdeka ternyata Indonesia belum memiliki sistem kodifikasi hukum.

“Itulah faktanya, 72 tahun merdeka dan 19 tahun reformasi belum ada sistem  kodifikasi hukum nasional kita, “ujar Edmon Makarim saat diskusi Konfigurasi Hukum dan Sistem Kodifikasi Informasi Hukum Secara Elektronik (e-CLIS), Selasa 12/12 di Lokal D Kampus Fakultas Hukum Unand (FHUA) di jalan Pancasila Padang.

Dekan FHUA Zainul Daulay mendukung penggunaan informasi teknologi dalam penyusunan sistem kodifikasi hukum Indonesia.

“FHUA Unand sangat mendukung ide disampaikan Pak Edmon untuk diaplikasikan, karena soal informasi teknologi sudah mewabah ke berbagai lapisan masyarakat, tidak lihat HP saja sehari mungkin hidup terasa kurang, begitu melihat maka informasi teknologi menjalar cepat ke memori kita, apakah itu hoaks atau benar tergantung kita memaknainya,”ujar Zainul Daulay.

Pada paparannya Edmon Makarim yang dimoderatori Busra, mengatakan sistem hukum nasional Indonesia masih konvergensi dari bermacam sistem hukum yang ada di dunia.

“Sebut saja sistem kontinental, common law, Islam dan Adat setta lain-laninnya,”ujar Edmon Makarim.

Sehingganya kata Edmon untuk akuntabilitas sistem hukum nasional demi lahirnya kebudayaan hukum untuk mengoreksi substansi dan struktur penegakan hukum.

“Setiap orang membutuhkan akses terhadap informasi hukum dan memahami semua dinamika sistem hukum yang ada, khusus menghadapi informasi dan masalah hukum yang dihadapi,”ujar Edmon.

Menyikapinya maka e-CLIS.id menjawab kebutuhan akses publik kepada informasi sistem hukum.

“e-CLIS.id adalah sistem kodifikasi, kompilasi dan kajian informasi hukum beserta sistem penelusuran yang mudah dengan mengaitkan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya,”ujar Edmon.

Dan e-CLIS.id bukan pekerjaan mudah karena sistem hukum yang numpuk. “Selagi nggak ada aturan dilahirkan oleh negara RI maka hukum kolonial masih berlaku sampai sekarang,”ujarnya.

Selain itu butuh aplikasi dan untuk itu sudah dilakukan lewat e-CLIS.id berikan kemudahan kepada masyarakat untuk memahami sistem hukum.

“Karena tersaji dilayar android dan komputer lebih cepat dibaca masyakat terutama masyarakat yang sedang bersentuhan dengan hukum,”ujarnya.

Lalu dari 1400 UU sah di negara ini Edmon pastikan ada yang timpang tindih dan lucunya bersentuhan.

“Ini terjadi akibat pembuat UU dan aturan lain tidak melakukan sinkronisasi dengan aturan lainnya yang sah,”ujar Edmon.

Caranya ketik e-CLIS.id sign in login lalu serch siber pasti keluar banyak UU memuat kata siber.(wandi)