8 Hari Lagi, Apa Kabar Pemilihan Rektor UNAND, 2 Baru Mendaftar

oleh -171 views
oleh
171 views
Pemilihan Rektor UNAND
Gedung Rektorat Universitas Andalas, Padang. (Sumber : Istimewa)

Padang, – Pemilihan Rektor UNAND kembali bergulir, calon kuat Rektor UNAND hingga Rabu 13/9-2023 bertepatan dengan Hari Dies Natalis UNAND ke 67 belum ada yang mendaftar ke Panitia Pemilhan Rektor UNAND, why.

Dari penelusuran banyak media di UNAND ternyata baru dua yang mendaftar menjadi Bakal Calon Rektor yaitu: Prof Noviar dan Prof Defriman.

Dari bisik kedengaran banyak dosen di UNAND diperkirakan sampai 21 September 2023 saat penutupan pendaftaran Bakal Calon Rektor UNAND, nama dibawah ini santer menjadi pembicaraan para civitas akademika di UNAND.

Mereka yang bakal menjadi Rektor pertama di era status UNAND PTNBH murni tidak lepas dari nama dibawah ini:

 

1. Insannul Kamil, Phd

2. Prof. Fatma Sri Wahyuni

3. Dr. Munzir Busniah

4. Prof. Nursyirwan Effendi

5. Dr. Uyung Gatot Dinata

6. Prof. Reni Mayerni

7. Prof. Herri

8. Prof. Novizar Nazir

9. Dr. Defriman Djafri

10. Dr.Ir. Feri Arlius, MSc.

 

Bahkan saat digali kemana arah para dosen banyak yang masih mengunci miliknya, kalangan pendidik intelektual bangsa itu sepertinya jadikan pemilihan rektor UNAND misteri.

Tapi dari pasar gelap Pemilihan Rektor (Pilrek) UNAND 2023 ini ternyata nama Insannul Kamil, Fatma dan Munzir serta Uyung Gatot dan Herri, termasuk yang punya suara besar di kalangan civitas akademika.

“Tapi, pemilihan dosen, setiap bakal calon harus dapat minimal 30 suara, jika tidak, yang bersangkutan tereliminasi, alias tidak masuk Pemilihan Senat Univeristas, di pemilihan senat, tiga nama teratas diteruskan ke pemilihan Wali Amanat,*ujar Ketua Panitia Pemilihan Rektor Febrin waktu konferensi pers awal satu bukan lebih.

Namun dari sekian calon yang makin mengerucut dan menjadi pengganti Rektor Prof Yuliandri, dari fakta lapangan ada tiga nama Insannul Kamil, Munzir dan Reni serta Fatma.

Meski begitu proses masih berlangsung dan syarat Calon Rektor UNAND harus terpenuhi kalau tidak bisa di delete saat proses seleksi administrasi. (***)