90 Persen Penilaian Visitasi Pemerintahan Daerah Selesai

oleh -591 views
oleh
591 views
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal bersama staf KI Sumbar Tiwi Utamidan Hendri melakukan visitasi ke SMK Negeri 3 Padang sebagai bagian dari penilaian badan publik SMA Sederajat 2017. (foto: ppid-kisb)
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal (kanan) bersama staf KI Sumbar Tiwi Utami dan Hendri melakukan visitasi ke SMK Negeri 3 Padang sebagai bagian dari penilaian badan publik SMA Sederajat 2017. (foto: ppid-kisb)

Padang,—Penilaian visitasi pemeringkatan badan publik kelompok pemerintah kota dan kabupaten oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar hampir tuntas.

“Jumat kemarin 90 persen badan publik pemerintahan kota dan kabupaten telah selesai penilainnya yang dilakukan tim visitasi KI Sumbar, satu belum divisitasi yakni Pemkab Kepulauan Mentawai,”ujar Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik KI Sumbar Sondri Dt Kato, Sabtu 11/11 di Padang.

Menurut Sondri dari 19 kota dan kabupaten di Sumbar mengikuti penilaian hanya 15 kota dan kabupaten.

“Dari penilaian tahap satu yakni kuisioner dan tahap dua penilaian web resmi, berhasil mendapatkan 10 nominator, 10 Pemkab dan Pemko lolos nominasi dilakukan Penilaian Faktual dengan mendatangi PPID Utama Pemkab dan Pemko tersebut,”ujar Sondri.

Untuk menjadi terbaik tentu tiga tahapan penilaian diberi bobot persentase dan ditotalkan. “PPID Utama peraih nilai tertinggi maka berhak menjadi badan publik pemerintahan daerah terbaik dan tertransparan tahun 2017,”ujarnya.

Uni dia 10 PPID Utama Pemkab dan Pemko se Sumbar lolos nominasi badan publik terbaik 2017, yakni : Solok Selatan, Dharmasraya, Limapuluh Kota, Sijunjung, Tanah Datar, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang Pariaman dan Pariaman serta Kepulauan Mentawai.

Sementara anggota tim visitasi sekaligus Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi mengatakan dalan visitasi marathon ke Pemkab dan Pemko memang menerapkan keterbukaan informasi berdasarkan UU 14 tahun 2008, Perki 1 tahun 2010 dan Permendari RI 3 Tahun 2016 masih berporses.

“Terus terang membangun pelayanan informasi publik banyak PPID Utama pemerintahan kota dan kabupaten yang berproses untuk kesempurnaan, dari pengamatan kita selama visit tidak satupun meraih poin 75 persen keatas, padahal UU Keterbukaan Informasi Publik tekah tujuh tahun efektif berlaku,”ujar Adrian.

Catatan yabg menjadi penguatan kedepan dan segera dibenahi apalagi sudah berlakunya Permendagri 3 tahun 2017 tentang Pengelolaab Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

“Permendagri 3 tahun 2017 sangat pro dengan UU 14 Tahun 2008, dan di Permendagri diperintahkan dibuatkan lima standar operasi prosedur (SOP).

“Seperti SOP pembuatan daftar informasi publik, SOP permohonan informasi dan permohonan keberatan informasi, lalu SOP informasi dikecualikan dan SOP penanganan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, di PPID Utama pemerintahan daerah baru ada DIP dan SOP Pelayanan sedangkan SOP lain masih tahap kajian mereka,”ujar Adrian.

Tapi dibandingkan pemeringkatan badan publik tahun 2016, menurut Adrian ada semangat berpacu dari PPID Utama kota dan kabupaten untuk menjadi terbaik tahun ini.

“Kalau 2016 terbaik itu PPID Utama Kabupaten Dharmasraya, kalau tahun ini belum tentu karena PPID Utama setiap daerah bersaing ketat untuk menyabet brevet tertransparan dari KI Sumbar,”ujar Adrian.(humas-ppid-kisb)