Dugaan Anarkisme, HMI Pasbar Kecam Keras Oknum DPM Hukum UBH

oleh -740 views
oleh
740 views

Pasaman Barat, —Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Pasaman Barat (Pasbar), Joni Yuhanda, mengecam keras sikap anarkis anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum Universitas Bung Hatta (DPM Hukum UBH) kepada kader HMI Komisariat UBH Cabang Padang.

“Informasi yang kami himpun, kejadian bermula ketika kader-kader HMI sedang mengadakan lapak baca. Lalu ada pihak dari oknum DPM Hukum UBH yang merasa tidak senang dengan kegiatan tersebut. Seakan-akan mereka tidak membolehkan organisasi ekstra kampus untuk berkegiatan di dalam kampus,”ujar Joni pada peryataan sikap HMI Cabang Pasaman Barat, Sabtu 12/3-2022.

HMI Cabang Pasaman Barat kata Joni menyampaikan hati kader HMI telah dilukai atas sikap DPM Hukum UBH yang melarang kegiatan HMI di dalam kampus.

“Apalagi ketika ada salah seorang oknum yang seakan-akan menjadi seorang paling jago dan merasa paling berani mengambil Bendera HMI, lalu membubarkan kegiatan dengan cara paksa, hingga terjadi pemukulan terhadap kader-kader HMI yang mengadakan kegiatan saat itu, ” tegas Joni.

Menurut Joni, pelarangan terhadap kegiatan kader-kader HMI tersebut sangatlah tidak beralasan, jelas bertentangan dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tersebut melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu menghalau faham radikalisme.

“Dengan peraturan menteri tersebut, semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). Artinya, Organisasi Mahasiswa Ektra Kampus atau kerap disebut OMEK Sudah boleh berkegiatan di dalam kampus dan bahkan di anjurkan, “ujarnya.

HMI bukan organisasi yang lahir kemarin sore, Joni mengatakan sebagai organisasi mahasiswa terbesar dan tertua di Indonesia yang telah melahirkan jutaan kader se-Indonesia, tindakan oknum DPM Hukum UBH itu ini bentuk penghinaan terhadap organisasi HMI,.

“HMI Cabang Pasaman Barat meminta Kepada oknum pelaku agar mengakui kesalahannya dan  segera meminta maaf kepada HMI  dalam kurun waktu 1×24 jam setelah berita ini di terbitkan,” ujar Joni merilis sikap organisasinya.

Selanjutnya, HMI Pasaman Barat meminta kepada Kapolda Sumatera Barat agar mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik persoalan tersebut dan segera di proses secara hukum sesuai UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(rilis/hmi-pasbar)