Sah Kampanye di Sekolah dan Kampus Boleh, Guspardi Gaus: Jadi Edukasi dan Perang Gagasan

oleh -99 views
oleh
99 views
Boleh kampanye di sekolah dan kampus, maknai sebagai ajang perang ide atau gagasan, Senin 28/8-2023. (faj)

Jakarta,— Mahkamah Konstitusi (MK) sahkan kampanye di sekolah dan di kampus boleh. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan putusan MK itu harus dimaknai dengan cerdas.

“Memaknainya harus cerdas, jadikan putusan MK, membolehkan itu sebagai bagian dari Pendidikan politik dalam upaya lebih mengetahui visi misi partai politik maupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres),”ujar Guspardi Gaus, Senin 28/8-2023.

Para petinggi partai atau kader-kadernya maupun pasangan Capres dan Cawapres kata Guspardi Gaus bisa menjadikan kampanye di lembaga Pendidikan sebagai media edukasi sekaligus dapat menjadi ajang perang ide atau gagasan dalam menyampaikan visi dan misinya.

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai, lembaga pendidikan sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Di mana edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk dilingkungan kampus.

Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran dari generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi.

“Namun, perlu diingat bahwa kampanye di lingkungan pendidikan tidak boleh ada atribut partai politik atau baliho dan lainnya dari pasangan capres dan cawapres termasuk peserta kampanye yang hadir. Dan tentu tidak sama dengan kampanye di luar atau tempat lainnya. Jadi, ini sifatnya memberikan ruang diskusi, debat, dialog dan lain sebagainya di lembaga Pendidikan,” jelas politisi asli minang ini.

Disamping itu, kata Guspardi pelaksanaan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan harus bersih dari intervensi. Terutama dari pihak lembaga pendidikan maupun pemerintah.

“Tidak boleh diskriminatif dan harus diberikan ruang yang sama kepada semua parpol dan pasangan capres dan cawapres. Peserta pemilu tidak boleh sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena ada syarat, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab,” tegas pak Gaus biasa Guspardi dikenal di elite nasional.

Oleh karena itu, dengan putusan MK yang membolehkan kampanye di lembaga Pendidikan maka Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan melakukan revisi PKPU untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga Pendidikan.

Misalnya hanya diperbolehkan di jenjang pendidikan tertentu yang peserta didiknya sudah memiliki hak pilih dan mengatur waktu pelaksanaan kampanye agar tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan lain sebagainya.

“Jadi, perlu di atur mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk menindaklanjuti aturan kampanye di lingkungan Pendidikan sebagaimana diputuskan oleh MK. Dan kita akan segera membahasnya bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu, ”pungkas Guspardi yang kembali tercatat sebagai Caleg DPR RI PAN dari Dapil Sumbar II.

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa 15/8-2023.(faj)