Ada Apa di DAS Batang Bangko, Inilah Siaran Pers WALHI Sumbar

oleh -1,291 views
oleh
1,291 views
Inilah DAS Batang Bangko yang akan diekploitasi tambang emas, WALHI Sumbar meradang, Sabtu 27/7 (foto: dok/walhisb)

*DAS Rusak Diduga Aktivitas PT BIB Mengancam Habitat Harimau Sumatera*

Padang,—Pertambangan emas akan dilakukan oleh PT. Bumi Indonesia Bersinar (PT. BIB) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Bangko, tepatnya berada Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

Lokask tambang tepatnya di koordinat 1°20’37’’S dan 101°11’37’’T, IUP PT. BIB, siaran.oers WALHI Sumbar diterima redaksi, Sabtu 27/7 menyebutkan, aktifitas itu nanrinya mengancam habitan satwa dilindungi yakni Harimau Sumatera dan kerusakan DAS Batang Bangko.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi PT. BIB meliliki luas 1.790 hektar yang dikeluarkan oleh Bupati Solok Selatan No 540.68-2014 dengan rencana luas IUP Operasi Produksi 1.790 hektar. IUP PT. BIB membentanng sepanjang 8,5 kilometer di aliran sungai Batang Bangko.

WALHI Sumbar mengungkapkan bahwa Hulu DAS Batang Bangko dan kawasan hutan di sekitar IUP PT. BIB merupakan wilayah hidup habitat Harimau Sumatera. Pada bulan Agustus – November 2018 ditemukan seekor Harimau terekam oleh camera Trap yang dilakukan oleh pihak BKSDA Sumbar. Harimau Sumatera merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Mentri LHK No P. 106 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Mentri LHK No P 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, upaya perlindungan satwa harimau terancam mengalami kemunduran jika aktifitas tambang emas PT. BIB tetap dilakukan.

Tidak cukuo itu saja, penambangan emas di DAS Batang Bangko juga berpotensi menambah deforestasi dan degradasi lahan di Sumatera Barat. Aktifitas tambang emas PT. BIB akan memberikan dampak negatif langsung kepada penduduk di kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Sangir dengan jumlah terdampak 5.427 Kepala Keluarga atau 21.933 jiwa.

Ancaman potensi bencana banjir bandang juga akan semakin meningkat bila aktivitas tambang dilakukan, karena Das Batang Bangko merupakan sungai langganan banjir.

Tercatat banjir tahunan terparah terjadi pada tahun 2016 lalu merendam sekitar 2000 rumah warga pada lima Kecamatan di sepanjang aliran Batang Bangko.

WALHI Sumbar meminta Dinas Kehutanan untuk tidak merekomendasikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke kemnentrian KLHK jika izin ini diberikan PT. BIP akan mendatangkan dampak dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Kami juga mendorong Gubernur Sumatera Barat sebagaimana kewenangan yang di mandatkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk menolak pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT. BIB dan menertibkan aktivitas pertambangan yang ada di daerah aliran sungai dan memperhatikan daerah aliran sungai baik hulu maupun aliran-aliran sungai seperti DAS Kampar, Batang Hari serta DAS yang lainnya yang sampai saat ini ini masih menjadi kebutuhan penting bagi kehidupan,”ujar Yoni Candra pada siran pers tersebut. (rilis: siaranoers-wahisb)