Ada yang Salah dengan Ide CLEO?

oleh -852 views
oleh
852 views

Oleh  Miko Kamal, SH. LL. M. PHD* (Pengamat Hukum, Dosen Profesional Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)

DEBAT Capres-Cawapres pertama 17 Januari lalu, calon presiden 02 Prabowo menyampaikan ide _Chief of Law Enforcement Officer_ (CLEO). Dalam bahasa Indonesia sebut saja sebagai panglima petugas penegakan hukum.

Ide CLEO mendapat tanggapan dari banyak pihak. Kubu 01 dan beberapa pengamat menyebut ide Prabowo ini sebagai sesuatu yang membahayakan demokrasi. Ide ini dianggap sebagai wujud keinginan Prabowo-Sandi menghidupkan lagi sistem otoritarianisme. Membangunkan lagi mayat orde baru sudah lama tidur.

Meskipun sudah 4 kali dilakukan amandemen, konstitusi kita masih menegaskan bahwa negara kita adalah negara hukum. Bunyi lengkapnya, ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Hukum sebagai panglima. Bukan yang lain.

Di mana posisi pemerintah dan/atau kepala pemerintahan dalam konsep negara hukum? Pemerintah bekerja atas orderan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum. Hukum adalah benda mati. Hukum tidak berarti apa-apa tanpa usaha keras dan serius petugas-petugasnya. Salah satu petugasnya adalah pemerintah di bawah kendali presiden. Singkatnya, presiden adalah petugas yang bertanggung jawab memastikan hukum tidak hanya sekadar tumpukan tinta-tinta hitam di atas kertas putih.

Apakah penegakan hukum hanyalah tugas pengelola cabang kekuasaan yudikatif saja? Jawabannya sama sekali tidak. Kerja penegakan hukum adalah kerja bersama cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Eksekutif main di pangkal. Yudikatif menyelesaikannya di ujung. Ujung tidak ada jika pangkalnya tidak jelas. Sudah pasti yang di ujung tidak akan punya kerjaan jika proses kerjanya tidak dimulai di pangkal. Makanya, pada struktur penegakan hukum, polisi dan jaksa berada di bawah atau merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Bukan merupakan bagian dari yudikatif. Begitulah konsepnya.

Pada tataran praktis, soal besar penegakan hukum kita ada pada pangkalnya. Ujung (yudikatif) juga, tapi dominannya di pangkal. Polisi dan jaksa tidak bekerja maksimal. Pekerja pada cabang kekuasaan yudikatif mungkin sudah _galigaman_ untuk segera menokokkan palunya kuat-kuat ke meja hijau terkait kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Namun, apa hendak dikata. Mereka tidak bisa melakukan itu karena berkas dan terdakwa kasus-kasus itu tidak kunjung mampir ke meja mereka.

Sekadar contoh, dalam kasus Novel Baswedan, bagaimana pula kita mengharapkan hakim-hakim di pengadilan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada pelaku yang sangat biadabnya menyiramkan air keras ke muka Novel itu manakala polisi dan jaksa tidak kunjung menuntaskan pekerjaan mereka; lidik, sidik dan tuntut.

Apa sebab polisi dan jaksa tidak maksimal? Menurut saya, itulah yang hendak ditegaskan oleh pasangan 02. Presiden sebagai CLEO hendak memastikan bahwa aparatur penegak hukum di bawahnya bekerja maksimal. Pasangan 02 nampaknya paham benar bahwa ujung penegakan hukum tidak pernah baik jika pangkalnya tidak baik. Pada poin ini, Presiden memosisikan diri sebagai panglima yang memastikan petugas penegakan hukum yang berada di bawahnya bekerja maksimal.

Jadi, secara konstitusional, saya menangkap ide CLEO merupakan turunan dari konsep besar ‘Negara Hukum’ yang menempatkan Presiden petugas konstitusi yang memastikan petugas penegak hukum di bawahnya bekerja secara sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku. Presiden bukan petugas partai.

Apakah ide CLEO akan mengembalikan negara kita ke sistem otoritarianisme layaknya zaman orde baru? Ini ketakutan yang dilebih-lebihkan, bahkan mengada-ada.

Bagaikan takut dikejar hantu di siang bolong. Zaman sudah berubah. Semua serba transparan. Kontrol media (apalagi media sosial) sangatlah ketatnya. Hukum yang tersedia juga amatlah lengkapnya. Dalam bingkai ‘Negara Hukum’, tidak ada yang salah dengan CLEO (analisa)