Aduhhh Pihak Berwenang Tak Berdaya Tindak Tambang Emas di Bawah Jembatan

oleh -984 views
oleh
984 views
Inilah aktifitas tambang emas diduga WALHI Sumbar ilegal di Sawahlunto. (foto: dok/walhi)

Padang,—WALHI Sumbar kembali. membeberkan dugaan pengurusakan lingkungan di Sawahlunto, lewat pers rilise diterima media ini, WALHI mengatakan ada aktifitas tambang emas di bawah jembatan.

Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi Sumbar Zulpriadi Rabu 26/6 mengatakan di pers rilisenya bahwa aktifitas tambang emas ilegal tepatnya di bawah jembatan dengan koordinat 0 43’14.95 S dan 100 46.6 43 E, persis berada di jalan lintas Sumatera, Silungkang, Kota Sawahlunto.

“Saat ini sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kontruksi jembatan. Tambang emas ilegal ini berada tepat di bawah jembatan hanya ditutupi oleh terpal plastik hitam yang diikatkan ke rangka jembatan untuk menutupi pandangan melihat aktifitas penambangan, di bawah jembatan terlihat jelas satu unit escavator mengeruk material pasir di aliran sungai dengan dibantu puluhan pekerja,”ujar Zulpriadi membeberkan.

Di samping membahayakan kontruksi jembatan kata Walhi Sumbar praktek tambang emas ilegal itu juga menyebabkan pencemaran air.

Beberapa waktu lalu Satpol PP melakukan penyegelan bersama-sama dengan pengusaha tambang ilegal di jembatan tersebut namun terpal plastik penutup yang diikat di rangka jembatan tidak dibuka dan aktfitas tambang ilegal tetap berjalan hingga saat sekarang.

Menurut Zulpriadi tindakan razia Satpol PP hanya saporadis dan membuktikan, pihak berwenang di Sawahlunto seperti Walikota dan Polres beserta jajarannya tak berdaya menyikat pelaku diduga perusak lingkungan serta menunjukkan ketidak tegasan penegak hukum dalam penindakan di lapangan.

“WALHI Sumbar menilai aktfitas tambang emas ilegal di bawah jembatan Silungkang sangat membahayakan kepentingan umum, jembatan yang menjadi penghubung jalan lintas Sumatera terancam ambruk sehingga menggangu roda perekonomian dan pencemaran yang ditumbulkan mengganggu masyarakat daerah hilir yang menggunakan air sungai dalam kehidupan sehari-hari. Kami menduga pada kasus ini Pemerintah Kota Sawahlunto dan Polres Sawahlunto tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktfitas tambang ilegal,”ujarnya

WALHI Sumbar menambahkan bahwa aktfitas tambang emas ilegal itu masuk kategori Tindak Pidana. Pasal 158 UU 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

“Untuk itu, WALHI Sumbar sangat mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan penertiban dan kepada Kapolda Sumbar melakukan penegakan hukum terhadap pemilik tambang ilegal dikarenakan Pemerintah Kota Sawahlunto dan Polres Sawahlunto tidak mampu menertibkan dan menindak pemilik tambang ilegal,”ujar Zulpriadi. (rilis: walhi-sumbar)