Advokat Tidak Dapat Dipidana, Buntut Kisruh Ormas OI Laporkan Pengecara ke Polda Metro Jaya

oleh -266 views
oleh
266 views
Aqil Ali sebut Advokat dalam tugasnya punya imunutas, Selasa 16/11-2021. (dok)

Jakarta,— Kamis, 4 November 2021 lalu ramai dikabarkan Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto didampingi Tim Kuasa Hukum (Lawyer) menyambangi Polda Metro Jaya.

Musikus legendaris Indonesia itu membuat laporan polisi terkait kisruh kepengurusan di internal ormas OI (Orang Indonesia) yang merupakan perkumpulan penggemar musisi Iwan Fals.

Pada Laporan Polisi dengan nomer STTLP/B/5511/11/II/SPKT/Polda Metro Jaya, KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Aypat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tim Lawyer Iwan Fals bernama Ikhsan menjelaskan kepada awak media Kamis itu bahwa tentng laporan polisi itu karena Istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini disebut- sebut merupakan kuasa hukum IB, salah satu Pendiri OI.

“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk youtube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” ujar Ikhsan seprrti diberitakan berbagai media Kamis lalu itu.

Pihak KS sendiri menjelaskan kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2017 dan akan melakukan laporan balik ke Kepolisian.

Mohammad Aqil Ali, SH., MH., Wakil Ketua Komite Pembelaan Profesi DPN PERADI SAI merasa prihatin dengan kejadian pelaporan tersebut.

“Sayang sekali kalau Pengacara dilaporkan ke polisi terkait menjalankan profesinya, saya pikir pihak bang Iwan tidak tepat mempolisikan, karena kalau merasa dirugikan akibat ulah atau perilaku seorang Advokat semestinya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat” ujarnya, pada keterangan pers Selasa 16/11-2021.

Menurut Aqil Ali dari  ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tegas mengatakan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan jlien dalam sidang pengadilan.

“Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberi catatan bahwa Pasal 16 UU Advokat di atas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” ujar Aqil Ali.

Jaminan UU menurut Alumnus Fakultas Hukum Unand ini merupakan kekebalan Advokat, karena tanpa imunitas maka esensi profesi Advokat akan hilang dan malah Advokat akan takut untuk membela kepentingan hukum kliennya secara totalitas.

“Semestinya Tim Hukum bang Iwan sudah paham dengan ketentuan ini karena sama-sama berprofesi sebagai Pengacara.” tambah Aqil Ali.

Ditegaskan Aqil Ali pihak Kepolisian pun juga perlu memahami hal tersebut, mengingat sebagai sesama unsur penegak hukum wajib saling menghormati profesi masing-masing.

“Kita kan sama-sama menjalankan Undang-Undang, harusnya polisi tidak menerima laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang Advokat yang diketahuinya sedang menjalankan profesi. Kecuali apabila perbuatan yang dilaporkan sama sekali bukan dalam rangka Tupoksinya sebagai Advokat,”ujar  Aqil Ali.

Aqil Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua Pembelaan Profesi Advokat Lintas Organisasi di perkumpulan SANI (Sahabat Advokat Nusantara Indonesia) yang baru saja dilantik di Bandung pada 12 November 2021 kemarin, menyampaikan pandangannya, bahwa semua Advokat tunduk dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia.

“Saya pandang perlu diketahui luas oleh masyarakat agar kedepannya lebih tepat dalam menyikapi perilaku Advokat ketimbang membuat laporan pidana ke kepolisian. Semua Advokat tunduk dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia, dan penegakannya ada di Dewan Kehormatan,”ujar Aqil Ali. (toto)