Oleh: H Mulyadi Muslim
Al Risalah (Part 7)
BERIBADAH secara fikih pendekatannya adalah syarat dan rukun. Jika syarat dan rukun sudah terpenuhi maka gugurlah kewajiban seorang mukallaf kepada Allah.
Beribadah dengan pendekatan hati dan ilmu tasawuf, maka targetnya adalah kekhusyukan dan ketenangan jiwa, berpengaruh positif kepada kondisi batin.
Adapun ibadah dengan menggunakan pendekatan hadis-hadis targhib (motivasi), maka mukallaf didorong untuk mencari keutamaan, melakukan ibadah dengan se ideal mungkin dalam cara pelaksanaan, waktu dan tempatnya.
Sebagai contoh, jika kita melakukan sholat, maka dalam kajian fikih fokusnya pada syarat dan rukun sholat, sehingga sholat yang dikerjakan dianggap sah secara mazhab fikih. Dalam pendekatan tasawuf shalat itu harus dilakukan dengan thumakninah, kata demi kata yang dibaca dipahami makna dan artinya, sehingga berpengaruh kepada suasana kejiwaan orang yang sholat, minimal hati menjadi tenang setelah sholat, syukur-syukur ada kebutuhan dan kecintaan, serta kenikmatan dalam beribadah itu. Dalam pendekatan hadis keutamaan beribadah, sholat dilaksanakan di awal waktu, bahkan datang lebih duluan ke masjid, di saf pertama, berjamaah dan lain sebagainya.
Begitu juga halnya dalam pelaksanaan ibadah haji. Secara fikih, haji dianggap sah jika yang berhaji menunaikan ibadah haji dengan memenuhi syarat dan rukunnya.
Di antara rukun haji yang paling utama itu (tidak bisa diganti atau diwakilkan kepada orang lain) adalah wukuf di Arafah, walaupun beberapa saat saja.Sementara syarat dan rukun yang lain bisa diganti dengan bentuk diwakilkan, ditunda atau bayar Dam (kompensasi lain).
Jika jamaah haji tidak sanggup pergi melontar, maka bisa diwakilkan kepada kawannya. Jika jamaah haji belum kuat untuk tawaf ifadhoh, karena sakit atau kelelahan bisa ditunda sampai dia sehat. Jika dia tidak sanggup berjalan untuk thawaf atau sai, maka dia bisa memakai kursi roda.
Dengan pendekatan tasawuf, setiap rangkaian gerakan dan bacaan ibadah mesti diresapi maknanya, apa hikmah dari setiap gerakan itu Putaran demi putaran thawaf, bertolak balik tujuh kali antara safa dan marwa, berdiri di Arafah sampai magrib, mabit di Muzdalifah, serta melontar jamarat sampai tiga hari, bukan sekedar serimonial, tapi mesti diresapi dalam menapak tilas perjalanan pengorbanan Ibrahim dan keluarganya dalam mentaati Allah.

Jika jamaah haji beribadah dengan pendekatan motivasi amal, maka idealnya jamaah haji melakukan ibadah haji seperti Rasul melakukan ibadah haji. Hajinya ifrad (pada tahun ke 6 hijriyah, tapi gagal sehingga dibuat perjanjian hudaibiyah), Atau tamattu’ ketika haji wada. Tarwiyah di Mina pada tanggal delapan Dzulhijjah, wuquf di Arafah sampai magrib, mabit di Muzdalifah sampai subuh, melontar di pagi hari, langsung thawaf ifadhoh pada tanggal sepuluh Dzulhijjah dan dilakukan semua dengan berjalan kaki dengan resiko energi yang terporsir, kelelahan dan bisa saja drop.
Menggabungkan antara pendekatan fikih, tasawuf dan afdholiah amal (hadis-hadis motivasi beribadah) adalah ideal.Tapi kondisi lapangan, waktu, kesehatan, ketersediaan fasilitas kadang tidak mendukung. Maka pilihannya adalah kemaslahatan (Maslahah).
Ilmu kaidah fikih mengajarkan “ma la yudrok kulluh, la tudrok julluh “, artinya jika tidak bisa ideal, bukan ditinggalkan atau tidak jadi beribadah, tetapi dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi dengan pertimbangan kemaslahatan.
Kemaslahatan yang dimaksud dalam maqashid syariah adalah kemaslahatan agama, jiwa, kehormatan, akal dan harta (yang disebut dengan dharuriyatalkhams). Menggunakan pendekatan ini akan mudah dipahami dengan contoh lapangan. Afdholiyah haji, ada tarwiyah (bermalam di Mina pada tanggal delapan Dzulhijjah), karena Nabi melakukannya seperti itu.
Tetapi tidak ada satu ayat atau hadis pun yang menjelaskan bahwa jika tidak tarwiyah, maka hajinya tidak sah atau jika tidak tarwiyah maka harus bayar dam. Afdhalnya wukuf di Arafah sejak tergelincir matahari hingga magrib, mabit di Muzdalifah sampai subuh, melontar jumrah di Mina pada pagi hari dan langsung tawaf ifadhoh pada tanggal sepuluh Dzulhijjah kemudian baru tahallul.
Tetapi jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan dan itu dibuktikan oleh keterangan dokter, maka demi kemaslahatan menjaga nyawa, tetapi agama atau syariat tetap ditegakkan, maka pilihannya adalah tidak tarwiyah, tapi langsung ke Arafah paling lambat pada tanggal sembilan Dzulhijjah menjelang magrib, mampir di Muzdalifah untuk mengambil batu,melontar dilaksanakan pada waktu yang lebih lapang atau diwakilkan. Tahallul awal setelah melontar dan tawaf ifadhoh diundur sampai kondisi kesehatan memungkinkan untuk melakukannya secara mandiri atau dengan kursi roda.

Begitulah kemudahan beragama dalam Islam, semangat beribadah mesti ada, syarat dan rukun harus terpenuhi, menjiwai gerakan dan bacaan mesti dihadirkan, melakukannya dengan cara yang ideal seperti dicontohkan Nabi mesti diusahakan.
Tetapi jika kondisi tidak mendukung, maka kemaslahatan jiwa dan agama mesti diutamakan. Beribadah dengan syahwat tidak sesuai dengan prinsip maqashid syariah. Jika tidak bisa melakukan yang afdhol maka pilihannya adalah maslahah. Di sinilah pentingnya ilmu dalam beramal. (analisa/bersambung)