AJI Padang dan FWP Sumbar Kecam Pernyataan Ajudan Gubernur Ke Media

oleh -246 views
oleh
246 views
(foto.ilustrasi/own)

Padang–Ajudan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mencoba mengingatkan wartawan perihal pertanyaan yang akan diajukan, hal ini dianggap oleh kalangan media menghambat tugas jurnalistik dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kejadian tersebut berawal saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Gubernur Mahyeldi di komplek Gedung DPRD Sumbar.

“Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja,” kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (31/8).

Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Sumbar Novrianto mendapat laporan tersebut, langsung bereaksi keras terhadap aksi ajudan yang coba menghalang-halangi dan intervensi pada wartawan melakukan konfirmasi.

“Ini sudah melanggar Undang-undang Pers. Ajudan sudah menghalang-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistiknya,” kata Novrianto.

Novrianto yang biasa disapa Ucok itu menyebutkan, ajudan tidak pantas melakukan tindak tersebut karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.

“Tidak ada haknya ajudan menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Ini dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers,” kata Novrianto.

Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk ajudan gubernur, tapi pada semua pihak, kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku.

“Saya harapkan, kedepan tidak ada lagi yang seperti ini, pada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tegas Ucok lagi, yang merupakan Ninik-mamak kaum Tanjung Sunur Padang Pariaman itu.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang juga menuturkan hal ini adalah pendiktean media yang berdampak buruk dan merusak produk jurnalistik.

AJI menegaskan, kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sekaitan dengan itu, AJI Padang mengingatkan:
1. Tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
2. Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.
3. Meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang. (ms/nov/aji.pdg)