Aktualisasi Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021, tentang Restorative Justice

oleh -386 views
oleh
386 views
Suasana penyeleaaian tindak pudana lewat Restoratove Justice berdasarkan Perpol 8/2021 di Polres Dharmasraya, beberapa waktu lalu. (eek)

Dharmasraya— Kini idak mesti penanganan tindak pidana berlapis dan diseleaaikan lewat vonis  hakim di pengadilan.

Ada teknik menyelesaikan masalah diberlalukan pihak Polri yaitu Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

Jumat 30 September 2022, Anggota Satuan Reskrim Polres Dharmasraya melaksanakan aktualisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

Sebagai bentuk aktualisasi Perpol melalui fungsi Reskrim berhasil melaksanakan penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum polres Dharmasraya sehingga terjadi perdamaian dari kedua belah pihak dengan serangkaian kegiatan berdasarkan SOP yang telah dilaksanakan.

Pada kesempatan itu Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Kasat Reskrim polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo, menyatakan Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah melakukan pelaksanaan kegiatan,aktualisasi Perpol no. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative.

“Sebagai bentuk aktualisasi Perpol tersebut Sat Reskrim berhasil melaksanakan penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dengan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dilaporkan melalui perdamaian,” ujar Iptu Dwi Angga.

Bahkan gelar perkara khusus aktualisasi Perpol itu dipimpin Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar, Dengan melengkapi administrasi dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan ini didasari atas petunjuk pimpinan dalam aktualisasi Perpol 8/2021 perlu didukung fasilitas penunjang barupa ruangan yang sesuai dalam melaksanakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Satuan Reskrim Polres Dharmasraya merealisasikan hal tersebut berkat dukungan dan doa dari berbagai pihak akhirnya ddiselesaikan ruangan dengan nama Ruang Restorative Justice Satryo Pambudi Luhur Polres Dharmasraya.

“Adanya ruangan tersebut dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dengan fasilitas pendukung guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. aktualisasi perpol 8/2021 perlu dilaksanakan dalam mencapai keadilan restoratif karena hukum merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah yang terjadi,”ujar Iptu Dwi Angga mengutip pernyataan Kapolres Dharmasraya.

Ruang Restorative Justice Satryo Pambudi Luhur Polres Dharmasraya diharapkan kata Iptu Dwi Angga Prasetyo dapat menjadi sarana serta menjembatani setiap masalah dalam mencapai keadilan restoratif.(eek)