Akui Penanganan Covid-19 Pasaman Barat Masih Rendah, Hansastri Yakini Tranparansi Nagari Kepada TPKTDD

oleh -426 views
oleh
426 views
Pjs Bupati Pasbar Hansanstri paparkaan pengelolaan dana desa di Pasaman Barat. (foto: dok)

Pasaman Barat,—Azwar mewakili Ketua Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa (TPKTDD) Syafrizal mengatakan kegiatan penilai dan komptensi adalah kegiatan tahun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar.

Pjs Bupati Pasaman Baray Hansastri yang menerima langsung TPKDD di ruang pertemuan Kantor Bupati Pasaman Barat.
Pada paparannya Pjs Bupati yang juga Kepala Bappeda Sumbar ini mengatakan Pasaman Barat menilai mayarakat rendah kesadaran terkait penerapan protokol kesehatan.

“Angka kematian covid-19 tinggi di Pasaman Barat, sempat 7 persen. Itu positif covid sedikit tapi meninggal banyak, artinya Pasaman Barat tertinggal dalam penanganan covid di Sumbar, meski kabupaten Pasaman Barat sudah keluar dari daftar kabupaten tertinggal di Indonesia,”ujar Hansastri kepada tim yang terdiri dari Azwar (PMD), Pamong Senior Rsudi Lubis, Basril Basyar (DKPWI Sumbar) Heranof Firdaus (Ketua PWI Sumbar), Eko Yance, Edi Jarot dan Gusfen Khairul (PWI) serta Adrian Tuswandi (Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar), Kamis 12/11.

Hansatri mengatakan Pasbar mendukung total pengelolaan dana desa secara transparan dan terbuka.

“Dana Desa itu adalah uang rakyat, sehingga peruntukannya harus terbuka kepada rakyat, jangn ditutup-tutupi, ketika menyeleweng maka aparatur nagari bisa diherat UU tindak pidana korupsi,”ujar Hansastri

Meski 2020 dana desa digelontorkan ke Pasaman Barat 48.319.821.000 dengan alokasi dana desa Rp 63,453 miliar.

“Kondisi pandemi memang sudah ada keputusan pemerintah pusat untuk dana desa di fokuskan buat penanganan dan BLT dampak covid-19,”ujad Hansastri.

Membangun Indonesia dari pinggirian sehingga itu APBD Pasaman Barat sejak 2018 telah memenuhi pagu 18 persen dari dana perimbangan dan dana alokasi khusus nagari,”ujarnya.

Penguatan pengelolan dana desa itu, Pemkab Pasbar sudah menyusun banyak regulasi termasuk 14 peraturan bupati.

“Hari ini masih ada dua rancangan Peraturan Bupati, semua regulasi dalam rangka menindaklanjuti UU Desa dan peraturan pelaksana lainnya,”ujar Hansastri.

Selain itu pada masa pandemi ini, Bupati juga menerbitkan berbagai regulasi termasuk membentuk gugus tugas penanganan covid-19 di nagari atau desa se Pasaman Barat,”ujar Hansastri.
Program pemberdayaan dan pembangunan dana desa saat covid-19 harus mengalah karena semuanya dana dialihkan untuk BLT.

Hanya ada 58 kegiatan di 2020, tapi kata Hansastri adanya aturan Mendes dipastikan kegiatan itu menyusut lagi.

“Tapi apapun kondisinya, Pasaman Barat siap sukses BLT Dana Desa hingga Desember sesuai keputusna Mendes RI dan Menkeu RI,”ujar Hansastri. (rilis: tktdd)