Alat Paraga Parpol Marak, Panwaslu Pessel Segera Panggil Peserta Pemilu

oleh -914 views
oleh
914 views
Panwaslu Pessel tegas, alat peraga kampanye dipasang di ruang publik adalah pelanggaran, Senin 14/5 di Painan (foto: niko)

Painan,—Marak alat peraga sebelum tahapan Pemilu 2019 bikin Panwaslu Pesisir Selatan (Pessel) gerah.

Dalam waktu dekat Panwaslu Kabupaten Pessel akan segera memanggil partai politik peserta pemilu di wilayah Kabupaten setempat.

“Pemanggilan peserta Pemilu ini terkait maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di berbagai tempat umum, dan sekarang belum tahapan kampanye,”ujar anggota Panwaslu Pessel Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga  Canang Bagus Prahara Umpu, Senin 14/5 di Painan

Menurut Panwaslu pada Pasal 276 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan kegiatan kampanye peserta Pemilu boleh dilaksanakan tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan yang jatuh pada tanggal 23 September 2018.

“Nanti kita undang partai politik peserta pemilu dengan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi,  terkait surat edaran Bawaslu Nomor: S 0691/K.Bawaslu/PM.00.00./V/2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye 2019,”ujar Ketua Panwaslu Pessel Yani Rahmasari, saag kegiatan rapat stakeholder terkait tahap awal dihadiri Kapolres Pessel, Dandim, Kejari, Kesbangpol dan Satpol PP setempat.

Canang Bagus Prahara Umpu, mengatakan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 1 angka 35 menjelaskan kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri.

Lalu siapa peserta Pemilu itu?, lanjut dia, pada ayat 1 angka 27 dalam UU No 7 Tahun 2017 jelas disebutkan peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden.

“Saat ini boleh dilakukan partai politik peserta Pemilu, yaitu melakukan sosialiasi dengan cara memasang bendera, lambang dan logo partai serta nomor urut peserta Pemilu namun tidak boleh ada foto ketua partai.Kemudian Pemasangannya pun harus berdasarkan kebijakan Pemda setempat,”ujar Canang menjelaskan.

Selain itu, peserta Pemilu juga bisa melaksanakan pertemuan terbatas atau rapat internal partai dan itu pun harus diberitahukan ke Panwaslu dan KPU setempat sehari sebelum kegiatan dilakukan.

Menurut Erman Wadison, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pessel, tujuan rapat kordinasi tersebut guna menyampaikan sejauh mana kewenangan Panwaslu dalam melakukan penindakan.

“Untuk itu, kita undang semua stakeholder terkait guna menyamakan persepsi dan hasilnya akan kita bawa ke Bawaslu Provinsi untuk segera  dikoordinasikan,”ujarnya.

Dikatakan semangat Bawaslu sekarang tidak lepas dari pencegahan dan penindakan pelanggaran.

“Jadi, sebelum kami menindak maka terlebih dahulu dilakukan pencegahan dengan menyurati partai politik peserta pemilu tentang aturan-aturan pemilu. Hingga kini, kita sudah tiga kali mengirimi surat pemberitahuan terkait surat edaran Bawaslu perihal pelaksanan pengawasan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye Pemilu 2019,” ujarnya.

Panwaslu Pessel tidak gegabah dalam mengambil tindakan karena semua dilaksanakan berdasarkan dengan aturan yang ada.

Stakeholder terkait pada rapat koordinasi itu bersepakat untuk menyarankan agar Panwaslu Pessel mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu.

Maksudnya ada ruang untuk duduk bersama membicarakan hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa pra kampanye serta berkoordinasi secara terperinci sehingga melahirkan sebuah kesepakatan bersama, apakah APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu sendiri,  atau diturun paksa melalui stakeholder terkait. Namun semuanya melalui jalur kordinasi agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak lain. (niko)