Banjarmasin,—Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis bersyukur sekaligus surprise, atas ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Penyiaran Nasional.
“Allhamdulillah, perjuangan kami dan semua insan penyiaran di seluruh Indonesia berhasil, Jumat 29/3 Bapak Presiden Joko Widodo telah menandatangani Kepres 9 tahun 2019, tentang 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas),”ujar Yuliandre yang tengah berada di Bajarmasin Kalimantan Selatan dalam rangka Hasiarnas 2019 dan Rakornas KPI, Minggu 31/3 via whatsapp kepada.media ini.
Menurut Yuliandre Darwis, bukan perkara mudah meloloskan Hasiarnas ditetapkan sebagai hari nasional meski tidak hari libur.
“Sejak 2010 Hasiarnas sudah dideklarasikan oleh KPI dan segenap insan penyiaran se Indonesia baru 2019.ditetapkan oleg Presiden,”ujarnya.
Yuliandre Darwis mengatakan begitu tahu Hasiarnas sudah di-Keppreskan sontak KPU Pusat dan KPID se Indonesia bersyukur.
“Ini keberhasilan sebuah tekad dan perjuangan, dan betul kata orang bijak, bahwa proses tidak pernah mengikari hasil,”ujar Yuliandre.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, ditekennya Keppres oleh Presiden Joko Widodo setelh melewati kajian komprehensif, termasuk pertimbangan bahwa 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah berdiri Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai KGPAA Mangkunegoro VII.
Juga pertimbangan telah dideklarasikanya Hari Penyiaran Nasional 1 April 2010 lalu oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.
Atas dasar itu 29 Maret 2019, kemarin Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” demikian bunyi diktum pertama Keputusan Presiden itu.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Keppres. (Ichobb/humaskpi)