Allhamdulillah, UMP Sumbar 2024 Naik menjadi Rp 2.811.449,27, Gubernur Terbitkan SK

oleh -1,121 views
oleh
1,121 views

Padang,— “Allhamdulillah” lewat pembahasan alot akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar mencapai kesepakatan terhadap Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat (UMP Sumbar) 2024.

Pembahasan dilakukan Kamis 16 November 2023, UMP Sumbar 2024 disepakati sebesar Rp.2.811.449,27,-.

“Penetapan UMP Sumbar sebesar itu mengalami kenaikan sebesar Rp.68.973,- (2,52 %) dibanding UMP 2023 yang lalu sebesar Rp.2.742.476,”ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar Ir.Nizam Ul Muluk.M.Si, Senin 20/11-2023 kepada wartawan di Padang.

Atas kenaikan itu, Ir Nizam berharap UMP Sumbar 2024, pekerja bisa menambah income rumah tangganya, sekaligus menjadi insentif untuk memacu produktivitas di tempat kerjanya.

“Dan bagi pengusaha menjadi wadah untuk memberikan spirit dan semangat kerja bagi pekerjanya,”ujar Ir Nizam.

Dan, diharapkan kata Ir Nizam kondisi dan iklim ketenagakerjaan di Sumatera Barat berjalan secara kondusif.

Menurut Ir Nizam, Gubernur Sumbar Mahyeldi sangat respon dengan menerbitkan SK Gubernur tentang UMP Sumbar 2024.

“Kamis itu kita langsung membuat draft keputusan, karena administrasi UMP harus melalui Keputusan Gubernur. Insya Allah, besok (Selasa,red) 21 November 2023 sudah diumumkan ke publik,”ujar Ir Nizam. (***)