Alot, Rekap Suara Pemilu Tingkat Sumbar Molor

oleh -562 views
oleh
562 views
Suasa rapat pleno KPU Sumbar Jumat 10/5 (foto: nov)

Padang- Alotnya rekapitulasi yang disampaikan KPU kabupaten/kota pada sidang pleno terbuka rekapitulasi KPU tingkat provinsi Sumbar, membuat jadwal menjadi molor.

Rencana awal pleno KPU Sumbar 8 Mei – 10 Mei 2019, namun karena banyaknya koreksi dan masukan dari Parpol, Bawaslu serta saksi lainnya, sehingga waktu pleno diperpanjang kemungkinan sampai hari Sabtu mendatang 11/5.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dihari terakhir (10/5), pleno akan dilanjutkan sanpai malam.

“Hari ini kita lanjutkan sampai malam, tepatnya habis taraweh sampai jam 00 Wib, jika tidak juga terkejar makan akan dilanjutkan sampai besok (Sabtu-red)” terang Amnasmen.

Ditambahkannya, dari awal sengaja tidak sampai malam, agar semua tidak merasa lelah selama pleno.

“Kita tidak sampai malam selama ini agar jangan kelelahan, sehingga pleno dapat berjalan baik,” tambah Amnasmen.

Sekaitan dengan penambahan waktu, ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen didampingi Fifner mengatakan, tetap akan mengikuti proses rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Sumbar.

“Kita tetap akan ikuti proses rekapitulasi ini, sehingga tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu di Sumatera Barat,” terang Surya Efitrimen.

Ditambahkan Fifner, tahapan penghitungan harus transparansi, sehingga sakwasangka tidak ada lagi.

“Kami dari Bawaslu sebagai kontrol, akan menyampaikan apa adanya, sehingga Pemilu ini benar-benar jujur, adil dan setara,” tegas Fifner.

Sementara Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menyimak pleno terbuka KPU sejak Rabu sampai Jumat optimis Pemilu terbuka informasi publiknya tercapai.

“Berdinamika iya tapi sangat terbuka sekali, ada yang protes ada yang mempertahankan pendapatnya, data suara pun terpampang jelas tidak ada tertutup, malah ada layar televisi di luar ruang pleno untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat,”ujar Adrian.

Rekapitulasi harus sudah selesai sebelum 12 Mei 2019, untuk selanjutnya akan dibawa ke KPU-RI untuk pleno hasil tingkat Presiden, DPR-RI dan DPD-RI.(nov)