Anda Harus Tahu, Ini Catatan Penting Politisi PAN Sebelum RUU IKN Diparipurnakan

oleh -124 views
oleh
124 views
Guspardi Gaus ungkap sikap PAN pada rapat Pansus dini hari sebelum IKN Diparipurnakan. (dok/faj)

Jakarta,—Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa tugas Pansus RUU IKN sudah selesai dilaksanakan dengan digelarnya rapat kerja antara Pansus RUU IKN dengan pihak Pemerintah pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari sampai dengan jam 03.30 pagi.

Agenda rapat diniahri itu, yaitu mendengarkan pandangan mini fraksi, DPR RI dan pihak Pemerintah. Kemudian pada jam 10.00 pagi di laksanakan rapat paripurna yang salah satu agendanya yaitu pengambilan keputusan tentang RUU Ibu Kota Negara.

Menurutnya, pemberian nama Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) dapat diterima hampir seluruh fraksi.

“Namun Fraksi PAN meminta perlu ada penjelasan secara rinci dan komprehensif perihal kata Nusantara dalam RUU ini supaya masyarakat dapat memahami makna dan juga menjadi catatan sejarah berharga bagi bangsa dan sekaligus agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif,” ujar Guspardi mereview rapat tersebut Rabu 19/1-2022.

Fraksi PAN juga mengingatkan penggunaan istilah Otorita dalam RUU IKN karena Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945 yang dijadikan rujukan tidak mengenal nomenklatur Otorita.

“Apabila nomenklatur Otorita yang dijadikan Pemerintah Daerah Khusus IKN maka pemaknaan Otorita itu perlu dijelaskan lebih mendalam dan komprehensif dalam RUU ini,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatra Barat ini juga meminta agar skema pendanaan untuk pembangunan di Ibu Kota Negara ini pemerintah harus komit dan konsisten terhadap skema yang telah ditetapkan tersebut sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) nantinya.

“Terutama pendanaan dengan skema KBPU harus dikawal agar jangan sampai berubah di tengah jalan. Perlu juga ditekankan agar skema yang berkaitan dengan pihak lain jangan sampai mengerdilkan dominasi negara atas wilayah IKN,” ujar Guspardi Gaus.

Terkait masalah pertanahan dalam RUU IKN diharapkan keterbukaan Pemerintah terkait dengan penataan dan pengelolaan pertanahan, seperti status tanah, dan lain sebagainya.

Hal ini mengingat status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) cukup beragam, mulai hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah adat dan lain sebagainya.

“Hal ini penting agar tidak memunculkan persoalan baru baik di bidang sosial dan ekonomi di kemudian hari. Begitu juga terkait penataan ruang di wilayah IKN, Pemerintah  mesti memperhatikan secara serius perihal penataan tata ruang dan lingkungan,” ujar peraih Tokoh Keterbukaan Informasj 2021 dari Komisi Informasi Sumbar.

Guspardi yang akrab disapa Pak GG itu secara khusus memberikan apresiasi kepada anggota Pansus yang telah mendukung dan menyetujui usul Fraksi PAN tentang ditambahkan dan dicantumkannya frasa azas “Ketuhanan” dalam RUU IKN karena azas ini penting untuk dijadikan dasar dalam pembuatan peraturan perundang undangan, khususnya RUU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

Begitu juga tentang azas dalam pelaksanaan Pembangunan Fraksi PAN juga menambahkan frasa “Keadilan” dalam RUU IKN.

Dengan disetujui RUU Ibu Kota Negara Nusantara oleh DPR RI pada Sidang Paripurna maka Undang undang IKN harus dijadikan momentum untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang tidak saja memiliki tujuan untuk menciptakan wilayah ibu kota yang merepresentasikan Indonesia.

“Tetapi lebih dari itu di mana kita berharap bahws RUU Ibu Kota Negara (IKN) ini mampu mengakomodasi berbagai dinamika pembangunan Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Guspardi. (faj)