Anda Harus Tahu Tahapan Pemilu

Kantor KPU Pusat Jakarta (Foto: dok KPU)
Kantor KPU Pusat Jakarta (Foto: dok KPU)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada14 Juni 2022 lalu. Segala peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.Tahapan Pemilu 2024

Berikut rancangan tahapan dan jadwal pemilu legislatif, DPD dan pemilihan presiden 2024 :#PemiluSerentak2024

1 - 7 Agustus 2022:Pendaftaran Parpol.

14 Desember 2022:Penetapan parpol.

1 Januari - 9 Februari 2023:Penetapan Dapil Caleg.

1 - 14 Mei 2023:Pendaftaran caleg DPR , DPD & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

19-21 Juni 2023:Penetapan DPT Nasional.

7 - 13 September 2023:Pendaftaran Capres & Cawapres.

11 Oktober 2023:Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres.

14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024:Masa Kampanye Tertutup.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Kapolda
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini