[caption id="attachment_344" align="aligncenter" width="413"] Andre Rosiade duga Kapela Bapenda Padang langgar kewenangan(foto : google)[/caption]Padang,---Tokoh Politik Sumbar di pentas politik Nasional Andre Rosiade menegaskan ASN memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik atau pribadi adalah penyalahgunaan wewenang.
"Baliho dengan wajah dan nama dan wajah pejabat Pemko Padang dugaan saya bukan untuk sosialisasi program instansinya tapi itu murni untuk kepentingan politik, ini kesalahan fatal dari seorang ASN, dan harus diberikan sanksi untuk ini tegas,"ujar Andre Rabu 5/7 dihubungi media ini via telepon.Pernyataan Andre terkait pernyataan Anggota DPRD Padang Aprianto kemarin yang sudah risih dan meminta Komisi ASN memeriksa Kepala Bapenda Padang terkait massive-nya baliho dan spanduk Adib yang tidak berkesesuaian lagi dengan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Bapenda.
"Adib mestinya elagan jangan mentang-mentanglah kalau punya target politik atau disiapkan sebagai putra mahkota mestinya jangan memanfaatkan fasilitas dan relasi jabatannya, lebih terhormat mudur dari jabatan kalau ingin maju,"ujar Andre Rosiade.Bahkan Andre tegas mengatakan dukungan atas sikap Aprianto dari PDI Perjuangan yang dilansir beberapa media.
"Saya akan telepon ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang untuk menyikapi ini lebih lanjut, kapan perlu buat surat tertulis dan tegur Walikota langsung atas pembiaran kepada pejabatnya itu,"ujar Andre.Menurut politisi Gerindra Pusat ini, cara seperti Adib tidak akan menarik simpati, justru menimbulkan gunjingan di publik."Saya paham sekali phisikologi masyarakat Padang yang kritis dan jika tidak benar dia akan membully di berbagai media massa dan mempergunjingkan cara seperti itu di kedai-kedai di Padang, populer Adib oke, tapi elektabilitasnya pasti merosot,"ujar Andre.Akan lebih baik dan bersahaja kalau Adib menjelaskan bahwa pemasangan gambar dirinya pada baliho di banyak titik strategis di Kota Padang, adalah dana pribadi.
"Jelaskan dan perlihatkan kwitansinya ke media bahwa dia bayar dari kocek pribadi sendiri, pejabat itu melekat UU keterbukaan informasi publik loh,"ujarnya menyarankan. (wandi)
Editor : Adrian Tuswandi, SH