Anggota DPRD Sumbar, Hidayat Dorong Sosper Nomor 7 Ditegakkan Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh -109 views
oleh
109 views

PADANG— Anggota komisi V DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, asal pemilihan Sumbar 1 yakni kota Padang Hidayat, lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan anak, dihadapan puluhan wartawan dan ratusan Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR).

Sosper dilakukan Selasa (18/7/2023) mengambil lokasi halaman kantor Kopi Pahit Hidayat, tepatnya di belakang diklat Depag, seputaran Padang Baru timur.

Pada saat sosper, Hidayat juga melounching Sumbarsatu TV, dengan tujuan untuk menyiarkan dan memberitahukan pada masyarakat berbagai perkembangan daerah, seni dan budaya.

Pada saat sosper Hidayat menghimbau agar semua komponen masyarakat bisa menjaga dan melindungi wanita dan anak, karena saat ini sangat banyak kekerasan terhadap wanita, dan yang paling menyakitkan adalah kekerasan perbal, dimana sangat melukai perasaan seorang wanita atau ibu.

Hidayat juga menegaskan, tidak ada seorang wanita pun di muka bumi ini yang ingin menjadi janda dan teraniaya, karena sudah takdir Ilahi maka para wanita menerima keadaan tersebut.

“Tidak ada seorang wanita ingin menjadi janda, namun karena keadaan maka mereka harus menerimanya , jangan pandang hina dan jelek wanita yang menjanda tersebut, apa lagi dia bekerja untuk memenuhi nafkah anak-anaknya,” tegas Hidayat.

Dia juga menambahkan, cemooh atau hinaan terhadap seorang janda merupakan kekerasan verbal, yang sangat menyakitkan dan membuat mereka menjadi malu, sehingga terjadi tekanan mental.

“Coba kita bayangkan, jika hinaan dan cemooh selalu diberikan pada janda, maka itu membuat mereka malu dan trauma, mereka juga tidak menginginkan kondisi itu, hilangkan pemikiran jelek tentang janda, nilai mereka sama dengan wanita lainnya, yang berjuang untuk anak-anaknya,” tegas Hidayat.

Selain kekeraan pada wanita, juga kekeraaan terhadap anak juga sangat banyak, seperti yang telah banyak diberitakan diberbagai media, bukan hanya di kota Padang tapi juga daerah lain seperti Bukit Tinggi, Agam dan lainnya.

“Coba bayangkan, masih ada ayah kandung atau paman yang melakukan kekerasa pada keluarga sendiri, seperti di Padang Panjang, Pasaman dan kota Padang, padahal anak-anak ini harusnya dilindungi bukan disakiti, apalagi dinodai,” tegas Hidayat.

Kekerasan terhadap wanita dan anak sudah hampir merata di daerah Sumatera Barat, sangat naif dan sadis, padahal daerah ini memiliki filosofis adat basandi Syara’ dan Syara’ basandi Kitabbullah.

“Ini fakta bukan mengada-ada, karena sudah diekspos berbagai media, maka perda ini sudah ada landasan hukum dan langkah-langkah yang akan diambil jika terjadi pelanggaran,” terang Hidayat lagi.

Selain Hidayat, mewakili Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak provinsi Sumatera Barat Neti, juga menerangkan hal yang sama dengan Hidayat.

Sekaitan dengan sosper lurah Alai Parak Kopi Sri Utami mengatakan, sangat memberikan apresiasi pada Hidayat yang selalu eksis melakukan kegiatan kecewakan di kelurahannya.

Sri Utami juga mengatakan, dengan adanya perda nomor 7/2021, membuktikan kalau emansispasi wanita memang sudah dirasakan para wanita.

“Banyak kasus-kasus menimpa wanita dan anak, maka perlu bersama kita menghilangkan kekerasan tersebut, ini tugas kita bersama bukan hanya tugas pemerintah,” tuturnya.

Senada dengan lurah Alai Parak Kopi ketua PPIR Mayor (Purn) Syamsir Burhan, mengatakan, apa yang dilakukan Hidayat sangat bermanfaat dan amat perlu dilakukan secara rutin, sehingga semua komponen masyarakat bisa memahami dan tidak melakukan pelanggaran.

“Sangat luar biasa kegiatan sosialisasi ini, dan sangat perlu kita minta agar pak Hidayat bisa melakukannya secara rutin, selama ini kami sudah merasakan bagaimana beliau selalu berbuat untuk banyak orang, termasuk juga masalah perlindingan wanita dan anak,” tutup Syamsir Burhan bersemangat.(****)