Apakah Penerapan Prinsip Good Governance di Sumatera Barat Sudahkah Sepenuhnya Sempurna?

oleh -146 views
oleh
146 views

MEWUJUDKAN tata Kelola pemerintah yang baik tidak lepas dari prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan juga aturan hukum.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting agar memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Konsep good governance muncul atas ketidakpuasan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan urusan publik. Salah satu strategi untuk menerapkan konsep ini di Indonesia khususnya di Sumatera Barat ialah menyelenggarakan pelayanan dan keterbukaan informasi.

Pada dasarnya pelayanan yang baik serta keterbukaan informasi menjadi barometer keberhasilan kinerja pemerintah dalam birokrasi.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satu kewajiban pemerintah ialah menyampaikan informasi laporan penyelenggaraannya kepada masyarakat.

Transparansi penyelenggaraan pemerintah tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau out comes terhadap kebijakan yang telah dibuat atau diambil oleh pemerintah.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyajikan informasi laporan tersebut kepada masyarakat.

Ada tiga alasan penting yang mendorong pembaharuan pelayanan publik dan pentingnya keterbukaan informasi publik dapat mendorong good governance di Sumatera Barat.

Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah, warga, dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance dalam melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance diartikan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan dan keterbukaan informasi untuk publik.

Pemerintahan saat ini sarat akan permasalahan dalam pelayanan publik seperti prosedur pelayanan yang bertele-tele, ketidakpastian waktu, hal inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan melalui dengan cara tertentu dengan memberikan biaya tambahan.
Tentang cara pelayanan yang diterima oleh masyarakat dianggap biasa saja oleh masyarakat.

Melihat transparansi yang dilakukan pemerintah provinsi Sumatera Barat belum sepenuhnya maksimal, walaupun sudah ada laman resmi di internet yang bisa diakses namun belum menunjukkan transparansi itu sendiri.

Pelaksanaan prinsip akuntabilitas gubernur selaku kepala daerah sudah mengacu pada assessment pemerintahan yang baik serta telah mempunyai aturan dan mengelola informasi dengan akurat guna meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dalam melaksanakan good governance masih mengalami kendala terutama dalam masalah kesenjangan sosial seperti pengangguran, kesenjangan hukum, kemiskinan, rendahnya mutu SDM, dan lain-lain.

Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat yang berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Pemerintah Sumatera Barat telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan Good Governance di antaranya melakukan Reformasi Birokrasi, menjadikan pemerintahan yang lebih baik, dengan kriteria adaptif, berintegritas, kinerja tinggi, bersih dan bebas dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, memegang teguh nilai-nilai dasar kode etik aparatur negara. Penanggulanngan kemacetan lalu lintas melalui kebijakan transportasi berdasarkan availability.
Pemerataan pembangunan yang lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, menjadi isu strategis sebagai mainstream pembangunan.

Penanggulangan kesenjangan sosial, yaitu dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru atau UMKM, pencegahan korupsi dengan memberikan sanksi yang lebih berat dan Pendidikan budaya anti korupsi di sekolah sampai dengan perguruan tinggi.

Selain melakukan upaya-upaya tersebut tentu ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan dalam penerapan prinsip good governance antara lain, yang pertama dapat disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal Sumatera Barat, maksudnya ialah kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan budaya, adat, ataupun tradisi serta dapat diterima dan diterapkan secara efektif oleh masyarakat. Yang kedua penerapan prinsip tersebut dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, maksudnya ialah penerapannya tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan butuh waktu dan proses yang panjang.

Memang benar, pelayanan good governance yang baik bertumpu pada tiga aspek dan akan berjalan apabila aspek tersebut saling berhubungan.

Aspek yang tiga yaitu pemerintah dan perangkat sebagai regulator, dunia usaha dan swasta sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai penerima serta pengguna informasi.

Optimisme bahwa pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat dengan menerapkan prinsip good governance akan menghasilkan dampak yang positif dan tertanam dalam pikiran kita, baik pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat juga perlu didukung adanya penataan kembali dalam birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan. Dan pastinya untuk menepis itu semua harus perlu upaya yang serius agar birokrasi berjalan sesuai dengan alur yang semestinya.

Guna menjalankan Good Governance seharusnya dilakukan bersama-sama. Bila pelaksanaannya hanya dibebankan kepada pemerintah tentu hasilnya kurang maksimal bahkan memerlukan waktu yang panjang.

Selain itu juga perlu adanya sosialisasi dan edukasi mengenai good governance kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya good governance dan partisipasi mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan kerja keras dari semua pihak untuk mewujudkan good governance di Provinsi Sumatera Barat.

Setidaknya tata Kelola yang baik di dalam pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan maksimal akan banyak keuntungan yang mengikutinya.
Karena dengan tata kelola yang baik membuat masyarakat senang melakukan segala sesuatu yang berurusan langsung dengan pelayanan. (analisa)

Oleh: Zulkifli Surahamdani
Mahasiswa Ilmu Politik UNAND