KI Sumbar Bisa Dianggarkan dari APBD

oleh -847 views
oleh
847 views
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama jajaran terlibat diskusi alot demgan Komisi Informasi Sumbar pada 14 Februari lalu di ruang kerja gubernur.

 

Padang,—Menurut Ketua Komisi IV DPRD Sumbar HM Nurnas tidak ada ruang tertutup bagi APBD menganggarkan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.
”Bisa APBD anggarkan KI dan KPID Sumbar dan itu sudah diarahkan oleh Dirjend Otda Kemendagri pada suratnya 13 Desember 2016 ditujukan ke Gubernur Sumbar yang intinya dana dua lembaga dibentuk  berdasarkan UU ini berada di dibawah OPD yang wewenangnya terkait informasi dan komunikasi,” ujar HM Nurnas Rabu 1/2 di Padang.
Dengan cara begitu, sama persis dengan anggaran KI pada APBD tahun sebelumnya. Tapi menurut politisi Partai Demokrat ini apa ada kemauan Gubernur Sumbar dan disikapi oleh jajarannya terkait.
“Kalau tidak begitu maka anggaran KI dan KPID Sumbar makin menjauh dari APBD, parahnya lagi di Sumbarlah dua lembaga bentukan karena UU tanpa dianggarkan oleh APBD-nya sementara provinsi lain diakomodir di APBD mereka,” ujar HM Nurnas.
Sebelumnya Senin Komisi IV menggelar rapat kerja dengan Dinas Kominfo, Bappeda dan DPKA serta Komisi Informasi Sumbar.
“Komisi IV mengundang rapat kerja dengan mengundang Kominfo sebagai OPD baru karena Tatib DPRD belum disahkan terkait pembagian mitra kerja komisi, sehingga rapat ini kami pastikan sangat berwenang dilaksanakan Komisi IV,” ujar HM Nurnas.
Rapat kerja ini kata Nurnas dilakukan dalam rangka mencari solusi penganggaran dua lembaga bentukan Undang-undang di Sumbar.
”Ini juga terkait permohonan KI Sumbar, karena lembaga yang dibentuk berdasarkan UU 14/2008 diseleksi oleh Panitia Seleksi dan di Fit and Propertest dan di SKkan serta dilantik Gubernur Sumbar pada 4 September 2014,”ujarnya.
Dua tahun KI Sumbar bekerja menjalankan tugas UU Keterbukaan Informasi Publik didanai oleh APBD Sumbar. ” Karena ini perintah UU 14 Tahun 2008 pasal 29 ayat 6 yang menyatakan anggaran KI Provinsi adalah APBD, dan itu sah, tapi untuk tahun anggaran 2017 KI tidak ada di APBD Sumbar, sementara KI provinsi lain tetap di APBD mereka masing masing, artinya adanya UU Pemda dan PP OPD tidak masalah di provinsi lain, kok di Sumbar KI tidak dianggarkan,”ujar Nurnas.
Asisten II Pemprov Syafruddin menegaskan adanya surat dari Kemendagri abu-abu, untuk dianggarkan KI menurut UU Pemerintah Daerah tidak tugas daerah dan tidak dijelaskan bagaimananya.
”Kalau jadi tugas perbantuan tentu pusat sediakan anggaran gubemur melaksanakan, ini semua tidak jelas bahkan dua Dirjend dari Kemendagri juga tidak pasti arahannya,”ujar Syafruddin.
Gubernur Sumbar kata Syafruddin tidak mau membiarkan dia lembaga yang di SK-kan seperti ini, sehingga perlu dilakukan desakan pemerintah pusat.
”Upaya kita bagaimana mendesak Kemendagri untuk mengakomodir penganggaran KI di APBD,”ujarnya.
Sementara itu Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan kalau berkutat dengan atutan UU Pemda jelas tidak ada titik temunya.
”Tapi jadikan UU 14 Tahun 2008 pasal 29 menjadi rujukan penganggaran KI, dan ruang itu juga sudah diberikan oleh Kemendagri, bahkan KI daerah lain masuk di APBDnya aman-aman sah sah saja, atau Sumbar ini tidak bagian dari NKRI lagi, sehingga yang diperintahkan UU tidak digubris,”ujar Adrian.
Anggota DPRD Sumbar Armiati tak dianggarkan karena kealpaan mungkin.
”Karena saat di badan anggaran, saya juga sudah mengingatkan, kalau sekarang tidak masuk ini kealpaan ya sudah anggarkan di APBD Perubahan, pembiayaan sekarang pakai yang ada dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Akhmad Khairuddin mengatakan saat penyusunan APBD 2017 ada dua lembar laporan diteroma ada anggaran KI dan KPID.
”Kok bisa hilang saya dapat itu suratnya KI itu dianggaran Rp 2 miliar, kalau hilang ini perlu kelalui ketua komisi melakukan penyelidikan,”ujar Akhmad.
Memurut HM Nurnas hasil rapat kerja akan dirumuskan lalu disampaikan ke pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Gubernur Sumbar.
Sementara itu terkait anggaran kantor dan honararium sekretariat KI Sumbar, infonya sudah keluar SK Gubenur terkait aset kantor KI berada di Dinas Kominfo.
Tapi perintah Gubernur Sumbar agar Kadis Kominfo mendanai biaya operasional kantor KI belum terlihat realisasinya. (Waldi)