Apel Gabungan Bulan Desember, Ini Beberapa Amanat Sutan Riska

oleh -1,847 views
oleh
1,847 views
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjadi pembina Apel Gabungan Bulan Desember 2023. (/ist)

Dharmasraya, – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjadi pembina Apel Gabungan Bulan Desember, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati setempat, Senin, (04/12/23).

Dalam amanatnya Bupati mengatakan bahwa saat ini sudah berada di bulan Desember 2023, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023 waktu penggunaan tinggal sekitar 0,5 bulan lagi.

Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaannya. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya.

Sementara Capaian pendapatan pertanggal 30 November 2023 baru 78,72 % sedangkan Capaian realisasi PAD keadaan 30 November 2023 sebesar 88,96%. Realisasi Pajak Daerah 89,33%.

Realisasi terendah pada Pajak hiburan dan PBB diharapkan seluruh seluruh Kecamatan dan Nagari dapat mengintensifkan pembayaran PBB agar lebih ditingkatkan karena dari tahun ke tahun capaian hanya 60%.

“Untuk kepala OPD yang bertanggungjawab terhadap target retribusi agar lebih diperhatikan karena sampai saat ini realisasi masih diposisi 51,65%, OPD harus membuat terobosan agar pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah ditingkatkan.

Realisasi Retribusi terendah, Dinas Pangan dan Perikanan 31,24%, Dinas Kominfo 35,48%, Dinas PU-PR 48,42%, Dinas Lingkungan hidup 49,35%.

Hari ini tanggal 4 Desember 2023 saya berharap kepada seluruh OPD untuk dapat memikirkan bagaimana pendapatan daerah itu dapat terealisasi semua sampai akhir tahun,” tegas Bupati.

Selanjutnya terkait, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 kemaren telah di sampaikan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda APBD 2024 dan sekarang sudah diantar ke Provinsi untuk evaluasi Gubernur yang insya Allah akan keluar hasil evaluasi Gubernur tanggal 20 Desember 2023 yang akan datang.

Kondisi APBD Tahun 2024 yang kita ajukan ke Propinsi untuk evaluasi Gubernur dengan jumlah pendapatan sebesar Rp.964.168.007.612,- jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.086.161.835.025,- dan defisit sebesar (Rp.121.993.827.413,-).

Dengan besarnya defisit APBD Tahun 2024, maka kepada seluruh OPD dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024 nantinya agar dapat Mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efektif dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur, sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Penyusunan Program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA. 2024 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika parekonomian.

Agar menindaklanjuti iklim investasi dan berusaha di daerah, serta mengembangkan objek pedapatan di daerah sehingga dapat meningkatkan PAD berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-Lain PAD yang sah.

Selanjutnya perlu saya sampaikan terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka sesuai jadwal KPU mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye, 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024 masa tenang dan pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Saya harapkan Aparatur Sipil Negara bersikap netral sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

Artinya bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Bupati lagi.

Demikian juga dengan Wali Nagari beserta perangkat dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengharapkan kepada Wali Nagari agar dapat Menyelesaikan program program kegiatan TA .2022 dengan segera dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintahan nagari juga dapat menyelesaikan APB Nagari dengan baik sesuai dengan prioritas dana desa dan kebutuhan masyarakat.

Untuk rincian pagu per Nagari Tahun 2024 kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pagu anggaran dana desa sampai saat ini belum keluar,” pungkasnya. (***)