Arsip Bisa Selamatkan Kepala Daerah dari Jeratan Hukum

oleh -840 views
oleh
840 views
Sekda Kota Payakumbuh Benni Warlis buka pelatihan kearsipan OPD, Selasa 9/5 kemarin. (foto: jentreal)
Sekda Kota Payakumbuh Benni Warlis buka pelatihan kearsipan OPD, Selasa 9/5 kemarin. (foto: jentreal)

Payakumbuh,—Arsip tidak bisa dianggap sepele lagi, karena dokumen arsip bisa selamatkan kepala daerah dari jeratan hukum.

Pentingnya peran arsip ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Payakumbuh Selasa 9/5 kemarin menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Aula Bakinco Resto, Koto Tangah, Payakumbuh Barat.
Sekda Kota Payakumbuh Benni Warlis pada pembukaannya menegaskan bahwa arsip adalah bagian dari identitas bangsa.
“Sehingga itu pengelolaan soal kearsipan mesti di-upgrade dari waktu ke waktu, pemanfataan teknologi untuk arsip sebuah keniscayaan era kekinian,”uar Benni saat pembukaan, yang mengahdirkan narasumber nasional.
Arsip, menurut Benni berperan sebagai salah satu sarana penyelamatan wilayah negara dan simpul pemersatu bangsa.
“Jadi arsip jangan dianggap dokumen tidak penting, dia perlu diselamatkan dan diperlihara dengan baik, karena menjadi bukti bagi perjalanan pemerintahan kedepan soal kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa,”ujarnya.
Sekdako Benni  menegaskan bahwa keterkaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa Arsip merupakan rekaman perjalanan perkembangan sebuah daerah.
“Oleh karena itu, setiap OPD haruslah menerapkan pengelolaan arsip secara baku sesuai aturan. Karena OPD pada dasarnya adalah sumber terciptanya arsip, jadi mustahil OPD tidak menghasilkan atau memerlukan arsip,” ujarnya.
Selanjutnya Benni Warlis mengharapkan agar OPD profesional dalam mengelola arsip dan mengetahui jadwal retensi dari arsip itu sendiri.
“Maka dari itu, arsip harus dikelola dan diselamatkan secara profesional sesuai dengan kaidah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun kita harus mengenal juga jangka waktu penyimpanan atau retensi setiap arsip tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Zulinda Kamal mengatakan bahwa kegiatan pelatihan in berlangsung  selama dua hari, 9-10 Mei dan diikuti oleh pimpinan dan petugas arsip di seluruh OPD.
“Narasumber dalam kegiatan ini, Asep Mukhtar Mawardi Direktur Kearsipan Daerah dan Sri Martini Arsiparis Muda, dari Kantor Arsip Nasional RI, Jakarta,” kata Zulinda Kamal.
Menurut Zulinda, saat ini  Pemko Payakumbuh telah memiliki dua peraturan walikota (Perwako) tentang JRA ini. “Kedua Perwako tersebut adalah Perwako nomor 38 tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dan Perwako nomor 40 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitator Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Payakumbuh,”ujar Zulinda Kamal.(jentrael)