ASN Dilarang Like Medsos, Guspardi Gaus: Mantap tapi Jangan Tebang Pilih

oleh -229 views
oleh
229 views
ASN dilarang, Guspardi Gaus: jangan tebang pilih, Senin 25/9-2023. (scrnsht)

Jakarta,— Viralll.. putusan bersama lima lembaga tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like apalagi comment atau pun share apapun terkait kampanye di media sosial (Medsos).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak boleh menyukai, membagikan, berkomentar dan lain sebagainya di media sosial (Medsos)

“ASN sebagai aparatur sipil negara semestinya memang wajib dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial,”ujar Guspardi, Senin 25/9-2023.

Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan calon atau pun tim sukses dan membagikan di Medsos yang memperagakan simbol keberpihakan atau atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) Capres Cawapres, Caleg, Cagub Cawagub, Cabup Cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Legislaror Dapil Sumatera Barat 2 ini menilai aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan Kementerian/ Lembaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu,, KASN dan BKN dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat postingan dari ASN terkait calon tertentu. Juga, sekaligus melindungi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) agar jangan terseret dalam persoalan dukung-mendukung calon tertentu.

Namun begitu Guspardi Gaus minta pengawasan aturan berjalan efektif, Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi prosesi tahapan pemilu bersikap netral dan profesional menjalankan dan mengawal aturan ini.

“Artinya melarang itu harus berlaku untuk semua calon. Jangan nantinya ada postingan tentang calon A atau B di biarkan, sementara calon C langsung di tindak lanjuti. Intinya jangan sampai tebang pilih menegakan aturan,”ujar Pak Gaus nama top Guspardi Gaus di Senayan DPR RI.

Guspardi mengharapakan dengan keluarnya aturan SKB dari lima Kementerian dan Lembaga Pemerintah tersebut bisa membangun sinergitas dan efektifitas.

“Untuk pembinaan ASN serta mendorong terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang netral dan profesional demi terselenggaranya Pemilihan Umum yang berintegritas dan berkualitas,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan di banyak media mainstream, aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.(faj)