ASN Nangis di DPRD Sumbar Berujung Somasi

oleh -522 views
oleh
522 views
Advokat Kantor Hukum Delova Mardefni layangkan Somasi ke 1 kepada ASN di BKIM terkait Vurhat di Komisi V DPRD Sumbar, Senin 10/7-2023. (dok/adr)

Padang,— Curhat ASN UPTD BKIM Dinkes ke Komisi V DPRD Sumbar bahkan sampai berlinang air mata, hari ini (Senin 10/7-2023) berujung Somasi kr I ke para ASN tersebut.

Adalah Mardefni S.H, M.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “DELOVA”, beralamat di Komplek Buana Indah 2 Blok D No.7 Balai Baru, Kelurahan Gunuang Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Sumbar juga  Jl. Tengku Bey No 121 Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau / Ciptaland Blok Mawar Nomor 50, Kelurahan Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau diberi kuasa khusus  8 Juli 2022 untuk dan atas nama pemberi kuasa, layangkan Somasi ke 1 kepada Yesi Yudesmi, S.Kep dkk, Pegawai UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat beralamatfi  Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Tidak tanggung-tanggung advokat Mardefni ini menembuskan Somasi ke 1 kepada Kepala UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat serta Ketua Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Sumatera Barat. Juga menembuskan Somasi ke 1 ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kepala Polisi Resor Kota Padang, Ketua Pengadilan Negeri Padang serta ke Media.

Somasi ke 1 ini terkait Curhat ASN BKIM itu ke Komisi V DPRD Sumbar usai pergantian Kepala BKIM tersebut.

“Ya Somasi ke 1 kita sampaikan ke ASN di BKIM tersebut, ini bentuk peringatan tertulis klien kami kepada ASN tersebut,” ujar Mardefni Senin sore tadi.

Somasi setebal enam halaman ini jiga memberikan tujukan keteyuan UU, seperti

Pasal 28 ayat (1) huruf d Undang Undang Dasar Repulik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, ,perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum “.

Pasal 28 ayat (1) huruf g Undang Undang Dasar Repulik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” ;

Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” ;

Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang menyatakan “ Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

“Bersama Somasi ke 1 (satu) ini, mengingatkan saudari seperti yang saudari lakukan pada :

7 Juli 2023 saudara menyampaikan berita bohong yang megadu kepada Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Sumatera Barat yang diterima oleh anggota Komisi V B Hidayat, SH MH yang diberitakan oleh media online sinyalnews.com melalui link https://sinyalnews.com/2023/07/08/pegawai-uptd-bkim-menangis-dihadapan-anggota-dprd-sumbar/ pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 yang sampai Somasi ke 1 dibuat sudah di klik sebanyak lebiih 800 pembaca ;

Dalam pemberitaan berjudul “Pengawai UPTD BKIM Menangis Dihadapan Anggota DPRD Sumbar” tersebut memberitakan :

“Kedatangan kami ke sini tidak ada hubungannya dengan mutasi drg, Afando Ekardo ke Bapelkes. Kami senang pak Edo bisa berkarya di tempat lain” ujar Yesi salah seorang pegawai BKIM dihadapan anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat.

Menurut Yesi, sebenarnya ketidakharmonisan suasana kerja di BKIM sudah terjadi jauh sebelum drg, Edo menjadi Kepala UPTD BKIM. Hal ini disebabkan oleh sikap seorang dokter yang berinisial SH, dan Kasi Penunjang Pelayanan yang berinisial RWP,  sehingga pendapatan BKIM tidak maksimal.

“Tahun 2022 BKIM diberi target pendapatan sebesar Rp 3,254 miliyar. Akan tetapi yang terealisasi hanya Rp 800 juta atau 28 %.” ujar Yesi. Hal ini disebabkan karena dr, SH selalu merujuk pasien ke Rumah Sakit Mata Regina.

Yang bersangkutan mengatakan kalau alat operasi yang ada di BKIM sedang rusak. Padahal itu hanya akal-akalan SH agar bisa mendapatkan uang yang lebih besar jika operasi dilaksanakan di RS Mata Regina.

Kemudian terjadi pergantian pimpinan di BKIM. drg, Afando Ekardo ditunjuk sebagai Kepala UPTD BKIM. Berkat tangan dingin drg, Afando, terjadi perubahan yang sangat drastis. Berbagai inovasi dilakukan dokter Edo, termasuk salah satunya program inovasi yang dinamakan Masuk Sorga.

Kemudian drg, Afando menerima dokter kontrak BLUD. Anehnya, alat yang kata dr, SH rusak ternyata bisa dipakai oleh dokter kontrak tersebut.

“Itu artinya dr, SH selama ini sudah berbohong sama institusinya sendiri” ucap Yesi sambil menangis.

Bukan itu saja, kata Yesi, dr, SH selalu menahan Surat Bukti Pelayanan Kesehatan (SBPK) yang sangat dibutuhkan untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan. “Kalau tidak ada SBPK, maka BPJS Kesehatan tidak mau mencairkan klaim atas pelayanan yang sudah diterima pasien” tuturnya di media di atas.

Menurut informasi dari pegawainya lainnya, baik dr, SH maupun RWP sering tidak disiplin dalam hal masuk kerja. Mereka jarang sekali masuk kantor tepat waktu. “Dan yang lebih memiriskan lagi, mereka berdua suka bersikap kasar kepada pasien” ungkapnya.

Masih banyak sebenarnya hal negatif yang mereka lakukan, seperti suka berbohong dan suka mengadu domba antar sesama pegawai.

“Selagi kedua orang ini masih berada di BKIM, maka jangan harap BKIM akan maju. Untuk itu kami mohon agar kedua orang tersebut di pindahkan dari BKIM” ucap mereka serempak

Saat ini kata Riri, keduanya dalam Litsus Inpektorat, akan tetapi sudah sejak bulan Februari sampai sekarang, hasil Litsus belum keluar.

“Yang jadi pertanyaan bagi kami adalah apakah belum keluarnya hasil litsus karena ada intervensi dari Kepala Dinas Kesehatan dr, Lila Yanwar?” ujarnya.

Menanggapi polemik yang terjadi di BKIM tersebut, Hidayat anggota Komisi V DPRD Prov Sumbar berpendapat bahwa SOP pengelolaan BKIM belum maksimal.

“Kita akan dorong agar BKIM segera beralih status menjadi BLUD, meski seperti yang saya dengar tadi, anggaran untuk perubahan status tersebut dicoret oleh Kepala Dinas” ujar politisi Partai Gerindra ini pada situs berita online tersebut.

Hidayat berjanji akan menyampaikan segala permasalahan yang terjadi ini kepada pimpinan dewan. “Kapan perlu kita akan bentuk Pansus untuk menyelesaikan permasalahan di BKIM ini” janji Hidayat.

Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saudari dalam pemberitaan tersebut sudah sangat-sangat jelas dan tidak berdasarkan hukum karena menyampaikan tidak berdasarkan fakta yang terjadi sebenarnya di UPTD BKIM Dinkes Sumbar dengan menyebutkan nama dan jabatan klien Kantor Hukum Delova sebagai penyebab permasalahan yang terjadi di UPTD BKIM Dinkes Sumbar.

“Bahwa kami meminta saudari supaya mencabut lagi keterangan saudara di hadapan anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat,SS, M.H seperti pemberitaan tersebut menyangkut nama baik klien kami serta meminta maaf melalui media minimal sebanyak 5 (lima) media paling lambat selama 1 (satu) minggu setelah surat ini saudara terima. Jika tidak akan kami kirim Somasi ke 2 dan selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana rujukan kami diatas,”ujar Mardefni.(adr)