ASN Takut Swab, Dibujuk Paksa oleh Pimpinan KPU Sumbar

oleh -422 views
oleh
422 views
Pimpinan KPU akhirnya bujuk paksa ASN-nya untuk swab, dan si ASN telah swan saat ini isolasi menunggu hasil tes swabnya. (foto: dok)

Padang,—Pelaksanaan Pilkada Sumbar harus berkualitas dan sehat meski masih pandemi covid-19. Dan berdasarkan aturan berlaku terhadap undang-undang Pilkada, Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Keputusan Kapolri dan banyak hal, pimpinan lKPU Sumbar bersikap tegas terhadap ASN ogah swab.

Seperti kabar beredar satu ASN di KPU Sumbar menunjukan gejala covid-19 tapi ogab swab, akhirnya membujuk paksa ASN bersangkutan untuk swab.

Untuk menghapus Indikasi pembiaran itu, Ketua dan Sekretaris KPU Sumbar,  bujuk paksa ASN yang tadinya mengaggap remeh, segera melakukan tes Swab, karena dalam Perda AKB ditegaskan, bagi ASN yang baru masuk ke Sumbar dari daerah lain wajib melakukan swab di Bandara, namun tidak demikian halnya dengan salah seorang ASN dilingkungan KPU Sumbar.

Naifnya lagi, ASN inisial RMP staf Hukum, Teknis dan Hupmas tersebut memiliki kontak langsung dengan salah seorang staf yang terpapar, ketika berada di kota Bandung, Jawa Barat.

“Saya sekamar dengan RMP, pada saat itu dia deman dan mendingin, kebetulan kondisi saya sedang tidak fit, maka saya meminta agar dia juga Swab, ini untuk memastikan kesehatan bersama, untuk kepentingan orang banyak,’ ulas staf yang saat ini sedang isolasi mandiri tersebut.

Dia juga menambahkan, kalau saja memang imunitas RMP tinggi, bisa saja yang memiliki imunitas rendah akan terpapar, untuk itu perlu dipastikan status virus korona-nya, demi kesehatan keluarga yang bersangkutan dan orang banyak.

Hal senada juga disampaikan mantan anggota KPU Sumbar Ardyan, RMP wajib untuk Swab, karena itu aturan dan wajib dilaksanakan, untuk memastikan kalau penyelenggara memang terbebas dari covid-19.

“Wajib bagi RMP untuk Swab, ini aturan berbagai tingkatan, sehingga tidak berimbas pada pemilih, maupun pada penyelenggara lain, jangan anggap remeh penyebaran covid-19,” tegas Ardyan.

Ia juga menambahkan, jika yang bersangkutan tidak melakukan uji Swab, maka KPU Sumbar bisa di DKPP, karena sudah melakukan pembiaran dan melanggar indang-undang pilkada serta aturan lain.

Berkaitan hal tersebut, menghindari kegaduhan karena seorang staf, sekretaris KPU Sumbar Firman, sebagai atasan yang bersangkutan mengatakan, sudah memaksa yang bersangkutan untuk uji Swab.

“Yang bersangkutan sudah melakukan swab hari Rabu, tanhgal 25 November 2020 jam 08.00 wib di Puskesmas Pauh dan sekarang sedang menunggu hasilnya,” terang Firman.

Hal senada juga dikatakan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, untuk urusan protokol kesehatan tidak boleh dianggap remeh, karena berkaitan dengan suksesnya pilkada dan efek kesehatan orang lain.

“Penyelenggara harus bebas dari covid-19, sehinga sebuah kewajiban untuk mematuhi semua aturan sesuai dengan protkop kesehatan,” tutup Yanuk.(cok)