ASN Tidak Acuhkan Netralitas, Bawaslu: 50 ASN Direkomendasikan Ke Komisi ASN

oleh -357 views
oleh
357 views
ASN tak netral di Pilkada, Vifner pastikan Bawaslu Sumbar bertindak, Selasa 20/10. (foto: dok)

Padang,—Bawaslu Sumbar tidak akan tutup mata dan telinga jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) menciderai netralitasnya di Pilkada 2020.

“ASN itu harus benar-benar netral dari segala macam aktivitas politik sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,”ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner Selasa 10 Oktober 2020 di Padang.

Kata Vifner semua aturan itu intinya menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil (ASN) wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bawaslu dari hasil tilik mengawasi pelaksanaan Pilkada di Sumbar, sejak tahapan dimuali sampai Senin siang ini kata Vifner, Bawaslu di Provinsi Sumatera Barat telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap ASN yang tidak menjaga netralitasnya.

“Sudah ditindak sesuai ketentuan yang berlaku ada berbagai versi pola oknum ASN itu menciderai netralitas yang melekat kepadanya, seperti melakukan pendekatanke Partai Politik itu saat proses pencalonan oleh Parpol,,”ujar Vifner berupa :

Lalu ada juga ASN menghadiri  Deklarasi Calon, terus ASN Mendeklarasikan diri sebagai kepala daearah dengan menggunakan spanduk, ASN Memberikan dukungan melalui media sosial/masa.

“Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut Bawaslu Sumbar  telah meneruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 50 orang ASN dari 33 Temuan atau Laporan yang ada,”ujarnya.

Dari 50 orang ASN yang telah diteruskan dugaan pelanggarannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara, 25 orang di antaranya telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN berupa:

– Sanksi hukuman disiplin Sedang ​: 22 orang
– Sanksi Moral​​​​: 3 Orang

“Dari 25 rekomendasi sanksi KASN tersebut 4 orang ASN di antaranya telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya berupa sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, nah masih mau coba-coba tidak netral?,”ujar Vifner. (own)