Astafirullah, CPNS di Sumbar Gagal Ke Makkah, Guspardi Desak BKD Beri Penjelasan

oleh -247 views
oleh
247 views
Guspardi minta BKD di Sumbar jelaskan alasan seorang Hamba Allah gagal berangkat haji ke Makkah Al Mukaramah Selasa 7/6-2022. (dok)

Jakarta,— Prihatin dan Astafirullah itu kentara terbaca pada mimik wajah Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus begitu tahu seorang Hamba Allah gagal terbang ke Makkah laksanakan panggilan Allah untuk berhaji tahun ini karena tak dapat izin cuti.

Jemaah Calon Haji (JCH) gagal ke Makkah kareka tak dapat izin cuti itu adalah Arif Winanda Syafri, yang tergabung dalam Kloter II Sumbar,

Seharusnya Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar,

“Rencananya diberangkatkan bersama rombongan lainnya. Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan,”ujar Guspardi  Selasa 7/6-2022 sambil. geleng kepala tanda prihatin.

Menurut informasi bahwa Arif Winanda Syafri ini gagal berangkat haji karena Arif  baru diangkat sebagai PNS. Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji.

Itu sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 menyebut bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar. Namun syaratnya PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun.

“Cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa diajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali,” ungkap politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menambahkan Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa, PNS diberikan hak cuti besar maksimal selama 3 (tiga) bulan. Dan PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

Bagi mereka yang sudah terlanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya.

Selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka kata Gusoardi, si ASN atau PNS itu masih menerima penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS.

Jadi kata Guspardi kejadian kegagalan berangkat haji seperti yang dialami Arif Winanda Syafri yang baru saja diangkat menjadi PNS harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua.

“Dan saya harapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memunuhi syarat mengajukan Cuti untuk naik Haji, ” ujar Guspardi Gaus.

Hal ini kata Anggota Baleg DPR RI ini perlu di lakukan jangan ada kesan yang timbul dimasyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk memunaikan haji, padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui dari pemberitaan dua calon haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang batal berangkat ke tanah suci. Satu orang batal berangkat haji karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji. Satu orang lagi belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.

“Jemaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu di antaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS,”ujar Kepala Kemenag Sumbar Helmi, Minggu dikutip dari pemberitaan media di Sumbar. (faj)