Jakarta,—Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia Capres dan Cawapres berdampak revisi PKPU, Guspardi ingatkan dikonsultasikan dengan DPR RI.
“Jika tidak dikonsultasikan terlebih dahulu bersama Pemerintah dan DPR RI, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Guspardi Gaus, Selasa 24/10-2023.
Guspardi Gaus sudah mendengar pendapat dari banyak pakar yang menyatakan bahwa tanpa melalui prosedur konsultasi dengan DPR RI, putusan MK dianggap cacat prosedur.
“Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR RI,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itupun menjelaskan yang menjadi persoalan saat ini adalah, DPR RI sedang dalam masa reses.
_Sehingga prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat. Di mana pelaksanaan reses sudah dimulai sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 mendatang,”ujar Guspardi Gaus.
Sementara itu, aturan mengatakan bahwa selama masa reses DPR tidak boleh melakukan Rapat Dengar Pendapat, rapat kerja, ataupun RDPU dengan masyarakat umum.
“Namun begitu, rapat konsultasi terkait putusan MK ini bisa saja dilakukan manakala mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI ,” tutur Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa membuat keputusan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu termasuk juga PKPU. Sebab yang membuat undang-undang itu, merupakan ranah DPR RI bersama pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Dilain sisi kata Guspardi Gaus jika diambil opsi mengeluarkan Perppu terkait putusan MK ini, aturannya juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
“Memang tidak diperlukan pembahasan bersama DPR terhadap pasal demi pasal, ayat demi ayat. DPR dalam hal ini hanya memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap Perppu yang di keluarkan oleh Pemerintah. Jadi begitu mekanismenya,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait syarat dan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik di level gubernur, bupati, maupun wali kota.(faj)