Awas, Bawaslu Telah Terbitkan Aturan Pengawasan Kampanye

oleh -771 views
oleh
771 views
Nurhaida Yetti: Jangan lakukan pelanggaran, Bawaslu pasti bertindak. (foto: wanteha)

Padang,—Tidak mau menjadi tersangka pelanggaran kampanye Pemilu 2019, maka pahamilah segera aturan Pemilu dan Aturan Pengawasan Pemilu.

Itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) terhadap beberapa peraturan Sosialisasi Peraturan Bawaslu bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat. Selasa 9/10.

Komisioner Bawaslu Bagian Divisi Hukum Data dan Informasi Nurhaida Yetti SH. MH. Memaparkan, saat ini Bawaslu telah mengeluarkan
pengawasan kampanye yang Berhubungan Tentang pemilu.

“Tahapan sedang berlangsung saat ini Kampanye yang rentangnya sangat panjang 23 September hingga 13 april 2019, dan jajaran Bawaslu pasti pelototi setiap pelanggaran,”ujarnya.

Dipaparkan Nurhaida, kampanye merupakan kegiatan dari peserta pemilu atau pihak lain, kampanye dilakukan oleh pelaksana dan dilakukan peserta Pemilu, fungsi bawaslu adalah mengawasi tahapan-tahapan yang dilakukan peserta sesuai aturan yang diberlakukan.

“Yang harus diawasi oleh Bawaslu adalah masalah izin, alat peraga kampanye (APK) dan tempat, juga tidak melibatkan orang yang terlarang untuk ikut serta seperti, ASN, Polri, Walinagari, dan perangkat desa lainya,”ujarnya.

Juga masalah tempat-tempat diselenggarakan kampanye atau zonasi, seperti kantor, Sekolah, dan tempat Ibadah, itulah yang perlu diawasi karena terlarang.

Tugas Bawaslu sebelum melakukan penindakan sebelumnya melakukan pencegahan dan pemberitahuan tentang peraturan berkampanye pada peserta kampanye.

“Dalam pencegahan terhadap hal-hal pelanggaran yang akan terjadi Bawaslu juga bekerjasama dengan stakeholder terkait serta masyarakat, karena prinsip kerja pengawasan yakni Bawaslu bersama Rakyat Awasi Pemilu,”ujar Nurhaida.(wanteha)